Sukses

Pemkot Surabaya Bakal Sulap Hibah Aset Jadi Lapangan Sekolah

Pemkot akan menggunakan aset atau hibah bangunan tua dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjadi lapangan SDN Kertajaya.

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atau Pemkot Surabaya, Jawa Timur akan menggunakan aset atau hibah bangunan tua dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjadi lapangan SDN Kertajaya. Hal ini lantaran sekolah tersebut belum ada lapangannya.

Pemkot Surabaya menerima hibah bangunan tua dari kementerian keuangan usai pihak Kementerian Keuangan berkunjung ke rumah dinas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Kamis 4 Juli 2019.

Risma menuturkan, awalnya melihat aset tanah Pemkot Surabaya yang ada bangunan rumah milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Karena sudah lama kosong dan tidak ditempati, Pemkot Surabaya pun ajukan hibah kepada Kemenkeu.

"Ternyata pengajuan kami diterima. Alhamdullilah, terima kasih banyak," ujar Risma, seperti dikutip dari laman Pemkot Surabaya, seperti ditulis Senin (8/7/2019).

Ia menuturkan, setelah aset itu diserahkan kepada Pemkot Surabaya, aset tersebut akan langsung dialihfungsikan menjadi lapangan SDN Kertajaya. Ini karena sekolah favorit itu tidak ada lapangannya, sehingga ruang gerak dan interaksinya masih kurang.

"Aset ini nanti akan kami gunakan untuk lapangan sekolahan, supaya anak-anak senang,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Butuh Proses Setahun

Sementara itu, Kepala Bagian Pemindah Tanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara Kementerian Keuangan, M.Lucky Akbar menuturkan, aset yang dihibahkan ini adalah sebuah rumah dinas dan rumah negara milik Dirjen Pajak yang berada di atas tanah milik Pemkot.

Rumah tersebut lama tidak digunakan dan ketimbang mangkrak lalu rusak, kemudian dihibahkan kepada Pemkot Surabaya.

"Ini bentuk kepedulian kami dari Kementerian Keuangan. Dengan banyaknya aset yang kami miliki, kami bisa bersinergi dengan pemerintah daerah, termasuk dengan Pemkot Surabaya," tutur dia.

Lucky menuturkan, proses hibah ini awalnya pengajuan dari Pemkot Surabaya. Kemudian, Kementerian Keuangan mempelajari dan ternyata memang tidak dibutuhkan, sehingga aset itu akhirnya diserahkan kepada Pemkot Surabaya.

"Kira-kira prosesnya setahun karena kita harus melihat aspek lain, seperti apakah ada masalah atau tidak misalnya tunggakan listriknya atau masalah lainnya. Kami juga tidak ingin saat diserahkan masih ada masalah. Sekarang sudah oke semuanya dan kami hibahkan," ujar dia.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresa Ekawati Rahayu menuturkan, Pemkot Surabaya mengajukan hibah itu pada 23 Mei 2018. Satu tahun kemudian pada 19 Maret 2019, Pemkot mendapatkan surat penyetujuan dan baru dilakukan penandatanganan hibah dan berita acara serahterima hibah itu pada Kamis 4 Juli 2019.

"Rumah yang dihibahan itu rumah negara golongan II Tipe A Permanen dengan luasan mencapai 212 meter persegi. Setelah diserahkan ini, kami langsung melakukan pengamanan aset, baik administrasi maupun pemasangan papan keterangan aset milik Pemkot," kata dia.

3 dari 3 halaman

Pemerintah Cari Dana Hibah untuk Program Pembangunan Berkelanjutan

Sebelumnya, Pemerintah mencar‎i dana hibah untuk menjalankan program Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Hal ini untuk menyiasati kekurangan anggaran negara.

‎Asisten Deputi Sumber Daya Hayati Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Andri Wahyono mengatakan, kegiatan SDGs terus dijalankan, jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mencukupi, akan dicarikan dana dengan skema blended finance.

"I‎ntinya dari kegiatan ini kalau memang dari APBN tidak mencukupi maka nanti kita promosikan agar pembangunannya layak didanai oleh blended finance," kata Andri, di Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.

Andri mengungkapkan, sumber pendanaan yang diincar berasal dari hibah di dalam negeri dan luar negeri di antaranya Bank Dunia. Namun, dia belum menyebutkan besaran target dana hibanya. Dana tersebut  akan diprioritaskan untuk perbaikan lingkungan laut dan karang.

"L‎ingkungan untuk ocean ini masih kurang dibanding dengan sektor lain dan memang ini banyak tantangan," tuturnya.

Andri melanjutkan, selain dana hibah anggaran untuk menjalankan program SGDs juga berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengakomodir program tersebut.

"Itu hibah tidak utang, tapi dengan tanggung jawab ada hasil yang jelas, itu difokuskan mengenai masalah lingkungan salah satunya coral. Makanya nanti dikoordinasikan dengan Kemendagri termasuk dengan kementerian masing-masing juga. Karena penganggarannya itu bagaimana? Apakah APBD, APBN. Sebab, walaupun itu hibah nanti juga harus ada pendampingan," kata dia.

Untuk ketahui SDGs yang diadopsi oleh PBB pada September 2015, merupakan kelanjutan dari Millenium Development Goals (MDGs) yang berakhir pada  2015.

SDGs diberlakukan dengan prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan  tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan (No-one Left Behind) yang terdiri dari 17 tujuan dan 169 target dalam rangka melanjutkan upaya dan pencapaian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.