Sukses

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Rumah Sakit

Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati pengedar narkoba jenis sabu-sabu karena membawa airsoft gun dan berusaha melawan polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati pengedar narkoba jenis sabu-sabu karena membawa airsoft gun. Pengedar tersebut juga berusaha melawan polisi.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leo Simarmata mengungkapkan, pelaku yang ditembak mati bernama Luis Sudarmono (39), warga Tropodo, Sidoarjo, Jawa Timur pada 3 Juli 2019.

Dilansir dari Antara, Polisi mengendus Luis Sudarmono adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh jaringan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Madiun, JawaTimur.

"Luis Sudarmono adalah bandar narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan Lapas Madiun," ujar Leo.

Pada Selasa malam, polisi mendapatkan informasi jika pelaku hendak meranjau narkoba di kawasan Sukomanunggal. Kemudian, tim satgas Satres narkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Yudhi Triananta Syaeful Mamma membuntuti pelaku hingga ke kawasan Sukomanunggal. Kawasan itu dipilih lantaran dekat lahan kosong yang sepi orang. 

Setelah terkepung, pelaku berusaha untuk melawan. Pelaku akhirnya tewas setelah polisi melepaskan tiga tembakan.  Setelah tersangka tewas, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugasmenemukan satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 101,38 gram di dalam saku jaket tersangka.

Selain itu, petugas juga menemukan dua bungkus plastik besar seberat 150 gram dan tiga bungkus dengan seberat 60 gram dengan narkobajenis yang sama. Total barangbukti yang diamankan mencapai 311,38 gram. ”Kami juga menemukan pisau di dalam jok motor tersangka," kata Leo.

Pada Februari 2019, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka peredaran narkoba jaringan Jakarta-Malaysia-Pontianak berinisial SS dan ST. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika di Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

SS ditangkap di lobi rumah sakit, sementara ST ditangkap di area parkiran rumah sakit "Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan penyalahgunaan narkotika di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat," ujar dia.

Dari penangkapan SS, polisi mengamankan barang bukti berupa dua amplop berisi narkoba jenis sabu seberat 250 gram dan barang bukti 10 gram narkoba jenis sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir happy five, satu buah timbangan digital, dan empat buah cangklong kaca dari penangkapan ST. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114  Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 joPasal 132 Ayat Undang-undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus narkotika merupakan kejahatan terorganisir, yang merupakan kejahatan luar biasa.  Menurut  Pakar dari Universitas Colombia, Annelise Anderson, kejahatan terorganisir biasanya memainkan tiga peran pelaku perdagangan yaitu, produsen, distributor, dan konsumen. Kejahatan golongan ini bersifat eksklusif dan profesional.

(Tito Gildas, mahasiswa Kriminologi Universitas Indonesia)

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Bekuk Pencuri Toko Swalayan

Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menindak tegas dengan memberikan tembakan terukur kepada pelaku pencurian dengan kekerasan di sejumlah toko swalayan yang ada di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hal ini karena cukup meresahkan masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, aksi pencurian dengan kekerasan itu dilakukan oleh dua  orang pelaku yakni AH dan TS.

"Pada saat akan ditangkap, AH terpaksa ditindak dengan tembakan terukur karena berusaha menyerang petugas. Setelah itu, ketika dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong oleh petugas kesehatan, pelaku dinyatakan meninggal dunia,” kata dia, di Mapolresta Sidoarjo, seperti dikutip dari laman Antara, Senin (15/7/2019).

Ia menuturkan, untuk satu tersangka lainnya, TS ditangkap petugas dengan sejumlah barang bukti aksi pencurian yang dilakukan di sejumlah tokoh swalayan.

“Dari tangah tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti seperti uang tunai senilai Rp 20 juta, senjata tajam jenis clurit dan pisau, helm dan kendaraan roda dua yag digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya,” kata dia.

Ia menuturkan, tidak hanya di Sidoarjo saja, dua pelaku yang berhasil ditangkap itu biasa melakukan aksinya di Pasuruan, karena dari informasi yang dilakukan, setelah melakukan aksinya di Tanggulangin Sidoarjo, pelaku juga melakukan aksinya di Beji, Pasuruan, Jawa Timur.

“Kami juga telah mengumpulkan sejumlah manajer toko swalayan yang ada di Sidoarjo untuk berkoordinasi terkait dengan permasalahan pencurian dengan kekerasan yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat. Apalagi, para pelaku ini tidak segan-segan untuk melukai korbannya saat beraksi,” kata dia.

Terhadap tersangka itu, ia menuturkan telah diduga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1-e, 2-e KHUP diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk senantias melaporkan kepada petugas jika melihat ada tindakan-tindakan yang mencurigakan, termasuk menggunakan aplikasi Delta Siap yang di dalamnya terdapat tombol panic yang bisa digunakan oleh masyarakat,” kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.