Sukses

DPRD Kota Surabaya Ingin Bikin Aturan Larangan Parkir Sembarangan

DPRD Komisi C Kota Surabaya ingin mewujudkan aturan tersendiri tentang aturan parkir.

Surabaya - DPRD Komisi C Kota Surabaya ingin mewujudkan aturan tersendiri tentang aturan parkir. Akan tetapi, belum ada payung hukum di atasnya sehingga sulit untuk cepat diwujudkan. DPRD Komisi C Kota Surabaya pun mendesak pemerintah pusat mewujudkan Peraturan Daerah tentang larangan parkir sembarang.

Anggota DPRD, Komisi C Kota Surabaya Muhammad Mahmud menuturkan, peraturan daerah (perda) ini akan terus diupayakan mengingat masyarakat Surabaya semakin banyak yang memiliki mobil. Akan tetapi, tidak memiliki garasi. Hal ini membuat lalu lintas terkendala karena terhalang mobil yang diparkir di gang dan jalan raya.

Kemudian setelah mendengar keluh kesah petugas pemadam kebakaran yang selama ini banyak menemui kesulitan karena banyak mobil yang terparkir di sepanjang jalan.

"Kalau saat kebakaran, masih mencari pemilik mobilnya. Kita pernah diskusi dengan pemadam, mereka mengusulkan dua hal, di gradak saja, tapi akhirnya mobil dari halaman rumah rusak, atau pemadam kembali,” ujar dia, seperti dikutip dari laman suarasurabaya.net, Selasa (16/7/2019).

Jika perda terwujud, setiap warga yang memiliki mobil tapi tidak memiliki garasi dapat dikenai denda.

Namun, rencana perda ini masih lemah di mata hukum. Hal ini karena belum ada payung hukum dari pemerintah pusat. Bila perda ini dipaksa direalisasikan, risikonya bisa digugat dan gugur.

Oleh karena itu, jika memang perda larangan parkir masih belum diwujudkan, DPRD Kota Surabaya hanya akan menambahkan aturan itu di salah satu pasal di salah satu Undang-Undang (UU).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Jika perda larangan parkir sembarangan ini diwujudkan, satpol PP tidak hanya mengatur soal parkir sembarangan di jalan raya, tapi juga dapat mendenda dan menindak masyarakat yang tidak memiliki garasi tapi memarkir mobilnya di jalan dan depan rumah.

“Itu cuma tambahan pasal, tidak mandiri, di dalamnya beda sama perda. Waktu itu pihak Dishub dan teman-teman yang lain tidak membuat suatu aturan dukungan, karena intinya perda itu soal parkir, di tepi jalan yang dimaksud jalan raya, orientasinya kelancaran lalu lintas,” kata dia.

Ia mengharapkan, aturan ini dapat segera diwujudkan tanpa harus menunggu ada masalah muncul terlebih dahulu.

"Seperti bu wali (Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya-red), maaf, waktu ada 8 orang yang meninggal saat kebakaran, bu wali usul perda tentang kos-kosan. Jadi selanjutnya jangan ada peristiwa baru (aturan-red) dibuat, kelabakan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.