Sukses

2 Legislator Jadi Tersangka Kasus Jasmas, DPRD Surabaya Oleng?

Kinerja DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, tidak terganggu atas dua anggota dewan yang menjadi tersangka atas dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) 2016 dan kini telah ditahan oleh Kejaksaan Tanjung Perak.

Liputan6.com,Surabaya - Kinerja DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, tidak terganggu atas dua anggota dewan yang menjadi tersangka atas dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) 2016 dan kini telah ditahan oleh Kejaksaan Tanjung Perak.

"Kinerja di DPRD Surabaya tidak terganggu. Tetap berjalan normal seperti biasanya," kata Ketua DPRD Surabaya Armudji di Surabaya, Rabu 17 Juli 2019, dikutip Antara.

Diketahui Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Partai Gerindra, Aden Darmawan ditahan pihak Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya usai menjalani pemeriksaan atas kasus Jasmas pada Selasa (16/7/2019). Kejari Tanjung Perak sebelumnya juga telah menahan anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura, Sugito dengan kasus yang sama.

Penetapan dua anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Aden Darmawan merupakan pengembangan penyidikan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong adalah dengan mengoordinasi sebanyak 230 wilayah rukun tetangga (RT) se-Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara.

Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan ke anggota DPRD Kota Surabaya, yang lantas disetujui menggunakan dana Jasmas, dengan harga-harga yang telah digelembungkan atau mark up.

Meski demikian, Armudji enggan berbicara banyak mengenai dua rekannya yang telah ditahan Kejaksaan Tanjung Perak. "Untuk soal itu, saya tidak komentar ya," kata Armudji yang kerap dipanggil Cak Ji ini.

Sekretaris DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Surabaya A.H. Thony sebelum menyatakan pihak partai akan menyiapkan bantuan hukum atas kasus dana hibah Jasmas 2016 yang menimpa Aden Darmawan.

"Partai dalam konteks ini bersikap proporsional, bahwa partai mensejahterakan anggotanya. Jadi tidak ada masalah, meski itu kasus korupsi. Kita mendudukkan hukum pada relnya. Itu semua akan diuji dalam forum peradilan. Kalau itu kader kita bersalah ya kita hormati ketetapan hukum," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Hanura Surabaya Edi Rachmat sebelumnya menegaskan tidak ada bantuan hukum yang diberikan kepada kader Hanura khususnya Sugito dalam perkara dugaan korupsi Jasmas.

"Saya sudah komunikasi dengan DPD Hanura Jatim, untuk kasus dugaan korupsi yang dialami Pak Sugito tidak ada bantuan hukum," katanya.

Menurut dia, bantuan hukum yang diberikan partai kepada kader atau pengurus partai yang terkena permasalahan hukum selama ini di luar tindak pidana korupsi. "Jadi tergantung kasusnya, kalau korupsi sepertinya tidak," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.