Sukses

Polda Jatim Bongkar Transaksi Jual Beli Online Fiktif

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar kasus jual beli online secara fiktif

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar kasus jual beli online secara fiktif yang dilakukan di salah satu e-commerce.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Frans Barung Mangera menuturkan, kejadian tersebut terjadi di dua daerah yaitu Malang dan Kabupaten Tulungangung Jawa Timur sekitar 14 Januari-9 April 2018.

"Kasus ini melibatkan tersangka berinisial S alias SHB (23) asal Blitar, yang dijadikan tersangka. Sedangkan tersangka CDP (30) asal Kota Malang, tersangka ZNH (32) wanita asal Tulungagung dan AR (41) wanita asal Malang, ketiganya dikenakan wajib lapor," tutur Barung di Mapolda Jatim, Kamis (18/7/2019).

Barung menjelaskan, kronologis kejadian tersebut, tersangka S alias SHB pemilik akun tokopedia dengan nama original Mr. Crab (berperan sebagai penjual) bekerjasama dengan tersangka CDP, ZNH, dan AR, (berperan sebagai pembeli), untuk melakukan transaksi juali beli fiktif di website jual beli online dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam bentuk cashback (cashback abuse).

"Pada tanggal 9 April 2018, akun original Mr. Crab dibekukan oleh pihak Tokopedia karena original Mr. Crab terindikasi melakukan kecurangan," kata Barung.

"Dan pada tanggal 02 Agustus 2018, PT Tokopedia melalui Theodorus Warlando Ginting melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut," ia menambahkan.

Barung menuturkan, modus operandi terjadi saat Tokopedia membuat promo cashback, tersangka S alias SHB pemilik dan atau pengguna akun di salah satu e-commerce dengan nama original Mr. Crab (berperan sebagai penjual) bekerjasama dengan tersangka CDP, ZNH, dan AR (berperan sebagai pembeli) untuk melakukan transaksi jual beli fiktif di salah satu e-commerce.

"Tersangka CDP, ZNH, dan AR melakukan pembelian voucher indomaret dengan nominal satu juta rupiah, yang dijual dengan harga satu juta sepuluh ribu rupiah, pada akun Tokopedia original Mr. Crab milik tersangka S alias SHB guna memperoleh keuntungan berupa cashback yang masuk dalam saldo toko cash akun tokopedia pemilik akun pembeli dengan nominal 10 persen dari total nominal pembelian," kata Barung.

Setelah pembeli mendapatkan cashback tersebut, tersangka S alias SHB mengembalikan uang pembelian ke rekening  tersangka CDP, ZNH, dan AR sesuai nominal voucher yang dibeli.

“Dari transaksi tersebut tersangka S alias SHB mendapat keuntungan berupa selisih harga dengan nominal voucher senilai sepuluh ribu, sedangkan tersangka CDP, ZNH, dan AR mendapatkan keuntungan dalam bentuk cashback dengan jumlah 10 persen dari nominal voucher yang dibeli yaitu seratus ribu rupiah," ucap Barung.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Barang bukti yang disita dari tersangka S alias SHB, di antaranya tujuh buah buku rekening tahapan BCA warna biru, 940 buah voucher indomaret nominal Rp 50.000, 960 buah voucher indomaret nominal Rp 25.000, 100 buah voucher indomaret nominal Rp 100.000.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka CDP, di antaranya satu unit telepon seluler merk Xiaomi tipe Redmi 3S warna emas dengan Nomor IMEI 861111038257302 dan 861111038257310, satu bendel kertas perjanjian pembayaran dengan tanda tangan Sihabudin tanggal 28 Mei 2018, satu buah kartu ATM BCA Expresi warna biru.

Disita dari tersangka ZNH, di antaranya, satu buah telepon seluler merk ASUS model ASUS Z00RD tipe zenfone 2 laser warna merah hitam dengan IMEI1: 359443065127804 dan IMEI2: 359443065127812, satu buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 0480363124.

Disita dari tersangka AR, di antaranya satu buah buah buku tabungan BCA nomor rekening 8161162345, satu buah telepon dengan merek xiaomi redmi note 4X warna hitam dengan IMEI1: 8647180385541902 dan IMEI2: 864718038991909.

Pasal yang disangkakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 378 KUHP, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.