Sukses

Gubernur Khofifah Dukung Aturan Bebas Narkoba Jadi Syarat Pernikahan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai, ada kewajiban surat bebas narkoba untuk menikah dapat membantu kelangsungan kehidupan rumah tangga bagi pasangan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mendukung upaya dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dengan Kementerian Agama yang telah sepakat dan merencanakan sebuah aturan mengenai perlunya surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu persyaratan untuk menikah di KUA (Kantor Urusan Agama).

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, hal itu dalam kunjungan ke Aula Muktamar Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Minggu, 21 Juli 2019.

Mantan Menteri Sosial itu menilai, jika ditinjau dari sisi kebutuhan, keamanan dan proteksi aturan itu dianggapnya sangat membantu bagi kelangsungan hidup berumah tangga nantinya. Jika demikian pasangan calon suami istri ini, diharapkan bisa saling menjaga satu sama lain.

"Lah mosok sih ora setuju, kalau dari sisi kebutuhan, keamanan, proteksi maka itu akan sangat membantu bagaimana sebetulnya sebuah rumah tangga yang diharapkan menjadi keluarga yang sakinah. Ketenangan itu ya kalau sama-sama clear (bersih). Kalau mereka sudah bersetuju membangun  berumah tangga diketahui positif urine nya, saya rasa akan saling menjaga," ujar dia.

Dia menuturkan, pemakai narkoba masih bisa disembuhkan melalui cara rehabilitasi. Ia berharap masyarakat bisa mengambil sisi positif ketentuan tersebut. Jika demikian, apabila sudah berkomitmen, pasangan diyakini bisa membangun ketahanan rumah tangga yang sangat baik.

"Karena sebetulnya drug user, sesuatu yang bisa dihentikan. Ayo rehab dulu, setelah rehab kemudian saling menjaga. Menurut saya positifnya kita ambil dan untuk bisa menjaga keluarga yang punya ketahanan," ucap Khofifah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BNNP Gandeng Kementerian Agama

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jatim, akan menambah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon pengantin, yaitu calon pengantin wajib tes urine.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol, Bambang Priyambadha mengatakan, pasangan yang baru menikah kelak akan mempunyai keturunan yang akan menjadi pemimpin dan menjadi generasi penerus bangsa. 

"Kesadaran orang tua harus dibangun sejak dini yaitu melalui adanya tes urine narkotika saat sebelum menikah," tutur Bambang, Jumat, 12 Juli 2019.

Bambang menuturkan, langkah tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan masyarakat terhadap penggunaan narkoba. "Tes urine bisa dilakukan di puskesmas, BNN kota, kabupaten atau Jatim secara gratis,” kata dia. 

Bambang menegaskan, pasangan calon pengganti yang kedapatan positif saat di tes urine, mereka bukan berarti tidak diperbolehkan menikah. 

"Calon pengantin tetap melangsungkan proses pernikahan namun wajib melapor ke BNNP atau BNN Kabupaten maupun Kota, atau ke RSUD maupun puskesmas se Provinsi Jawa Timur," ucap Bambang. 

Sementara itu, Plt kepala Kantor Kemenag Jatim, Moch Amin Mahfud menambahkan, kerja sama ini dilakukan untuk menciptakan generasi muda bebas narkoba. Ketentuan itu akan diterapkan mulai Agustus 2019 di 38 Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Jawa Timur.

"Ketika ada calon pengantin yang positif menggunakan narkoba akan ditangani BNN untuk direhabilitasi. Namun, hal itu tidak menghalangi proses pernikahan," ujar dia. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.