Sukses

Gus Ipul Kecam Tindakan Cabul Pembina Pramuka di Surabaya

Ketua Kwartir Daerah (Kakwarda) Pramuka Jawa Timur, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengutuk keras perbuatan pembina pramuka di Surabaya yang terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan siswa.

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Kwartir Daerah (Kakwarda) Pramuka Jawa Timur, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengutuk keras perbuatan pembina pramuka di Surabaya yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak-anak pramuka di sekolah yang dibinanya.

"Saya dan kwarda Pramuka Jawa Timur menyesalkan dan mengutuk keras perbuatan salah satu oknum pembina pramuka ini," tutur Gus Ipul, Selasa, 23 Juli 2019.

Pernyataan Gus Ipul ini disampaikan menyusul ditangkapnya tersangka RSS (30 tahun) pembina pramuka di lima SMP dan satu SD di Surabaya. RSS ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap 15 korban yang merupakan anak didik pramuka di sekolah yang dia bina.

Gus Ipul menuturkan, sebagai seorang pembina pramuka, maka apa yang dilakukan RSS sangat bertentangan dengan dasa darma pramuka. Oleh karena itu, Gus Ipul mendesak Kwarcab dan sekolah bisa memecat yang bersangkutan dari pembina pramuka di sekolah tersebut.

Sertifikat yang bersangkutan sebagai pembina pramuka juga harus dicabut karena telah mencoreng nama baik pramuka. "Apa yang dilakukan ini telah merusak masa depan anak-anak kita," ujar Gus Ipul.

Gus Ipul juga berharap proses pengusutan secara hukum dilakukan sehingga bisa memberikan efek cera dan tidak terjadi lagi perbuatan serupa di tempat lainnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pernah Jadi Korban, Pembina Pramuka di Surabaya Cabuli 15 Siswa

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menangkap oknum pembina pramuka RSS (30) asal Surabaya yang diduga melakukan pencabulan terhadap belasan siswa di SMP dan SD. RSS alias memet mengaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati karena pernah menjadi korban pencabulan.

"Saya enggak ada motif apa-apa, saya dulu juga pernah jadi korban cabul juga," kata Memet, di hadapan polisi di Mapolda Jatim, Selasa (23/7/2019).

Memet terpaksa mencabuli belasan siswa, karena alasan dendam. Pengalaman buruk itu kemudian mendorong dirinya melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya.

"Saya sebagai pembina pramuka memanfaatkan untuk mencabuli para korban. Tidak ada motif apa-apa. Saya berbuat begini, karena saya dulu pernah menjadi korban saat masih kecil," kata Memet.

Rahmat menolak memiliki kelainan seksual. Rahmat mengaku dirinya normal, meski belum menikah. "Saya normal, saya enggak suka laki-laki, tapi suka perempuan. Saya juga punya pacar (perempuan)," kata Memet.

Sebelumya, Anggota unit I Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum) Polda Jatim menangkap Rahmat Santoso Slamet, pembina pramuka asal Surabaya, yang telah melakukan pencabulan terhadap 15 anak dibawah umur. 

"Tersangka melakukan tindakan pencabulan sejak pertengahan tahun 2016 sampai dengan 13 Juli 2019," tutur Kabid Hmas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit IV Ditkrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, Selasa, 23 Juli 2019.

 

 

3 dari 3 halaman

Polda Jatim Tangkap Oknum Pembina Pramuka yang Cabuli 15 Siswa di Surabaya

Sebelumnya, Anggota unit I Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum) Polda Jatim menangkap pria berinisial (RSS), pembina pramuka asal Surabaya, yang telah melakukan pencabulan terhadap 15 anak di bawah umur.

"Tersangka melakukan tindakan pencabulan sejak pertengahan tahun 2016 sampai dengan 13 Juli 2019," tutur Kabid Hmas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera didampingi Kasubdit IV Ditkrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, Selasa, 23 Juli 2019.

RSS mengatakan pertama kali melakukan perbuatan cabul kepada anggota pramuka binaannya pada 2016. Korbannya siswa kelas 2 SMP. Saat melakukan perbuatannya, tersangka merayu korban untuk mengikuti grup pramuka inti.  Aksinya tersebut dilakukan di rumah tersangka di Kupang Segunting, Tegalsari, Surabaya.

"Tersangka melakukan tindakan tersebut di rumahnya, di daerah Kupang Segunting, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya," ujar dia.

Atas perbuatan biadab tersebut, tersangka dijerat pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.