Sukses

Polisi Tanjung Perak Surabaya Ciduk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyatakan, kasus penjambretan di kawasan Kalianak Surabaya yang sebabkan korban meninggal dunia melibatkan dua orang.

Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyatakan, kasus penjambretan di kawasan Kalianak Surabaya yang sebabkan korban meninggal dunia melibatkan dua orang. Polisi pun berhasil menangkap satu pelaku berinisial AR (22).

AKBP, Agus Rahmanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membenarkan penangkapan AR pada Minggu malam, 28 Juli 2019. Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 14 kali di Surabaya, Jawa Timur.

Aksi pelaku jambret itu pernah dilakukan di Jalan Perak Barat hingga Perak Timur, Kalianak, Margomulyo, Demak hingga Tanjung Sadari. Kasus penjambretan ini, menurut Agus melibatkan dua pelaku. Satu pelaku lainnya masih DPO.

"Satu orang pelaku kami tangkap. Pengakuannya telah melakukan aksi  kurang lebih 14 kali. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tutur dia, seperti dilansir suarasurabaya.net, Senin (29/7/2019).

Dari hasil penyelidikan, polisi sempat menemukan foto kedua pelaku di akun sosial medianya. Di foto tersebut, pelaku menyebut dirinya sebagai geng atau kelompok captain 365 di jalan. Dalam hukum pidana, 365 adalah pasal yang menjerat kejahatan jalanan.

Menanggapi hal itu, Agus enggan mengungkap termasuk rekam jejak kedua pelaku. Kasus ini akan diungkap secara detail dalam konferensi pers yang digelar Senin pekan ini.

"Masih kami kembangkan lagi, lebih lengkapnya nanti kami rilis," tutur dia.

Sebelumnya, kasus penjambretan terjadi di kawasan Kalianak Surabaya, Kamis 11 Juli 2019. Pelaku merampas tas milik Sulasmi warga Semampir hingga korban terjatuh dari motornya.

Hal itu membuat korban alami luka serius dan dibawa ke RS PHC. Selama jalani perawatan, kondisi korban kian kritis. Beberapa hari kemudian dokter menyatakan korban meninggal dunia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Sidoarjo Ringkus Jambret Pengincar Pengendara Berboncengan

Sebelumnya, Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menciduk seorang spesialis penjambretan. Sepanjang tahun berjalan 2019, aksi seorang spesialis penjambretan itu sebanyak 12 kali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Komisaris Polisi Ali Purnomo mengatakan, seorang tersangka yang berhasil ditangkap ini berinisial MM.

"Saat melakukan aksinya, tersangka berboncengan dengan rekannya berinisial AN yang masih menjadi DPO petugas kepolisian," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, dilansir Antara, Selasa, 23 Juli 2019.

Ali menuturkan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah mencari target lelaki dan perempuan yang berboncengan, dengan perempuan yang dibonceng memakai tas.

"Kemudian tersangka dengan menggunakan sepeda motor menyalip sepeda motor korban dan yang dibonceng mempunyai peran untuk menarik tas selempang milik korban," ujar dia.

Ali menimpali, MM ditangkap usai melakukan penjambretan tas merk Fladeo yang berisikan uang tunai Rp. 400.000, dan sebuah HP merk Samsung type J5, warna hitam milik Aprilia Ratnaningsih di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.

Berdasarkan hasil ungkap kasus tersebut petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti tas perempuan, dan juga sepeda motor yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya.

"Tersangka mengaku menghabiskan uang hasil penjualan barang hasil rampasannya untuk berfoya-foya karaoke bersama dengan wanita penghibur," kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana 7 tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.