Sukses

Dinas Lingkungan Hidup Libatkan Warga Surabaya Bahas Ganti Rugi Rumah Rusak

Pembangunan apartemen di Mulyosari Kota Surabaya mengakibatkan rumah warga setempat rusak.

Liputan6.com, Surabaya - Ganti rugi kerusakan rumah warga akibat pembangunan Apartement Grand Dharmahusana Lagoon di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), tidak menghasilkan kesepakatan dari warga setempat.

Pembangunan apartemen itu mengakibatkan ratusan rumah warga di perumahan Dharmahusana Mas, Mulyosari, Surabaya, Jatim, mengalami retak-retak.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya pun akhirnya membentuk Tim Apraisal Independen, yang juga melibatkan warga setempat.

Kepala DLH Kota Surabaya Eko Agus Supiadi mengungkapkan, dibentuknya tim baru ini, karena ganti rugi yang ditetapkan oleh tim sebelumnya belum mendapat respon baik dari warga.

Tim Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS), awalnya yang ditunjuk untuk membahas ganti rugi dari pengembang apartemen kontraktor PT. PP Properti Indonesia

“Warga kurang puas dengan tim sebelumnya. Jadi dibentuk tim ini dengan melibatkan warga. Jadi bisa membentuk kesepakatan bersama dengan warga dan pihak terkait,”ujarnya, Minggu (4/8/2019).

Tim Apraisal Independen ini akan menggelar pertemuan pada Senin 8 Agustus 2019, dengan menghadirkan para anggotanya. Yang terdiri dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Surabaya, kontraktor dan warga di Perumahan Dhamarhusada Mas Surabaya.

Untuk perizinan pembangunan apartemen di Surabaya ini, diakuinya sudah tuntas pada 2017 lalu. Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Amdal dan perizinan lainnya.

“Tim memang menemukan rumah warga yang retak, tapi soal debu tidak ada. Untuk pastinya akan dibahas pada rapat pertemuan Senin nanti,” ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rumah Warga Retak

Menurut Tri Dasto, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Kota Surabaya, dari hasil inspeksi dadakan (sidak), ditemukan terjadi keretakan rumah warga, akibat beban bangunan yang ada dan karena tekanan tanah.

"Tanah bergerak sehingga rumah rumah tertarik dan terjadi keretakan," ujarnya.

Sebelumnya, Nurjaman Project Direktur Grand Dharmahusada Langoon sekaligus perwakilan PT. PP Properti Indonesia mengakui ada 200 pengaduan dari warga setempat, yang rumahnya mengalami kerusakan akibat pembangunan apartemen.

"Itu masih data pengaduan, belum kita tinjau ke lapangan. Kita sudah melakukan langkah kooperatif atas adanya aduan dari warga perumahan Dharmahusada Mas, dengan melakukan pertemuan dengan para warga," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.