Sukses

Polisi Dalami Oknum Kementerian Agama di Kasus Penipuan Percepatan Naik Haji

Polda Jatim menduga ada keterlibatan oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus penipuan sekitar 59 jemaah calon haji.

Surabaya - Polda Jatim menduga ada keterlibatan oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus penipuan sekitar 59 jemaah calon haji. Dugaan ini usai dilakukan penyelidikan terhadap Murtaji Junaedi, koordinator dalam kasus penipuan tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol, Frans Barung Mangera mengatakan, Junaedi sebagai koordinator mengaku tidak bekerja sendiri. Juanedi hanya berperan sebagai pengepul. Sehingga, ada dugaan keterlibatan oknum Kementerian Agama.  Barung menuturkan, Junaedi juga berencana melaporkan oknum tersebut ke Polisi.

"Saudara Junaedi ini hanya pengepul, dia juga dijanjikan oleh oknum Kementerian tertentu (Kemenag). Rencananya Junaidi ini juga akan melaporkan oknum ini," ujar Barung saat dihubungi suarasurabaya.net di Surabaya, Kamis (8/8/2019).

Barung menuturkan, penyidik telah mengantongi identitas oknum Kementerian Agama tersebut. Identitas ini didapat dari keterangan Junaedi. Polda Jatim akan segera memanggil oknum Kemenag untuk diperiksa.

"Dalam waktu dekat kami akan memanggil ini. Kami yakin perkembangan akan terus ada, kami akan menelusuri kasus ini," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melapor ke Polda Jatim

Sebelumnya, 59 jemaah calon haji yang merasa tertipu karena dijanjikan diberangkatkan lebih cepat dengan membayar sejumlah uang, telah melapor ke Polda Jatim. Namun, delapan di antaranya membatalkan laporannya.

Kini, jumlah korban yang tertipu dan membuat laporan menjadi 51 orang. Barung juga menambahkan pihaknya akan serius menyelidiki kasus ini. Sebab, kerugian yang ditimbulkan cukup besar Rp 550 juta. Polisi telah menahan Junaedi yang diduga berperan sebagai koordinator.

Sebanyak 59 orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Warga yang berasal dari beberapa daerah di Jatim ini merasa tertipu karena tak jadi berangkat haji.

Mereka mengaku sudah membayar sejumlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 35 juta agar bisa mendapat kuota pemberangkatan haji di tahun ini. Polisi akhirnya menetapkan koordinator penyelenggara sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.