Sukses

Kriminal Surabaya Sepekan: Kasus Suami Jual Istri hingga Pencurian Motor

Berikut berita kasus kriminal di Surabaya dan sekitarnya yang sita perhatian pada pekan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kasus kriminal terungkap di Surabaya dan sekitarnya pada pekan ini. Pada pekan ini yang mengejutkan, kasus suami jual istri terjadi sampai dua kali. Teganya suami, sang istri dalam kondisi hamil dan dijual kepada pria hidung belang.

Selain itu, driver ojek online berinisial FF yang melecehkan penumpang di Surabaya juga menarik perhatian pada pekan ini. Saat itu penumpang yang baru turun dari terminal bungurasih ingin pergi ke Surabaya dan memesan ojek online lewat aplikasi. Dalam perjalanan,  driver ingin lecehkan penumpang membuat penumpang nekat loncat dari motor sehingga mengakibatkan sedikit luka. Penumpang pun tersebut mendapatkan pertolongan dari warga di Surabaya.

Pada pekan ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil juga berhasil diungkap oleh polisi. Hal ini setelah pendengar melapor ke Radio Suara Surabaya. Para pendengar radio tersebut pun turut membantu menemukan mobil rental yang coba dilarikan.

Ingin tahu kasus kriminal yang terjadi pada pekan ini? Berikut rangkuman berita kriminal di Surabaya dan sekitarnya yang terjadi pada pekan ini:

1. Penangkapan Petani Bawang Merah yang Berjualan Sabu

Aparat Kepolisian Resort Kota Probolinggo menangkap seorang petani bawang merah yang sudah lanjut usia berinisial S (61) warga Kelurahan Kalirejo, Kota Probolinggo, Jawa Timur, yang memiliki puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

"Seorang kakek yang memiliki enam cucu berinisial S berhasil kami amankan dalam kegiatan penangkapan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu–sabu," ujar Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal dan Kapolsek Mayangan Kompol Achmad Firman di Mapolresta Probolinggo,Senin, 12 Agustus 2019 dilansir Antara.

Saat penangkapan ketika pelaku hendak bertransaksi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi narokotika jenis sabu seberat 1,05 gram dan satu buah telepon genggam milik pelaku. Sementara saat penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 18,71 gram dan 20,46 gram, 10 buah plastik klip kecil dan satu buah timbangan kecil warna abu-abu.

Pelaku akan dikenakan pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Aksi Pencurian Motor di Tanjungsari

Aksi pencurian motor di daerah Tanjung sari, Surabaya beredar di internet. Dalam video berdurasi sekitar 23 detik, terlihat pencuri berhelm merah diam-diam masuk ke halaman rumah korban yang sedang tidak terkunci.

Dilansir dari instagram suarasurabayamedia, Senin 12 Agustus 2019, Motor yang dicuri adalah sepeda motor Honda Beat L 4594 AF. Aksi pelaku terekam oleh tetangga korban yang sedang berada di lantai rumahnya.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Pelecehan Oleh Driver Ojek Online

Polisi mengamankan seorang driver ojek online karena terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap penumpangnya.

Kejadian bermula ketika korban memesan ojek online untuk pergi ke Surabaya. Setelah mendapatkan ojek online, pelaku membawa korban menuju tempat sepi. Saat di Sumur Welut, pelaku beberapa kali berusaha menyentuh bagian tubuh korban. Sontak korban pun kaget dan loncat dari motor yangd ditumpangi. Warga pun segera menolong korban dan menghubungi polisi lewat aplikasi Jogo Suroboyo.

Polisi pun mengambil tindakan dan menyelidiki kasus tersebut. Polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Panjang Jiwo, Surabaya pada Selasa 13 Agustus.

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Barang bukti diamankan ada sepeda motor dua, helm, aplikasi, tidak ada perlawanan (saat ditangkap-red)," ujar Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

Berita selengkapnya baca di sini

4. Suami Jual Istrinya yang Hamil 4 Bulan

Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang berinisial DTS yang tega menjual istrinya yang sedang hamil empat bulan. DTS tega menjual istrinya kepada pria hidung belang. Ia menjual lewat media sosial Facebook. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 2juta.

DTS pun telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Menurut keterangan polisi, DTS telah dua kali melakukan aksi tersebut di rumahnya di Kediri.

"Miris dalam keadaan hamil 4 bulan, dan itu sudah dilakukan aksi ketiga, aksi sebelumnya di Kediri di rumah pelaku,” ujar AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, dikutip dari Liputan6, Kamis, 15 Agustus 2019.

DTS pun terancam UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita selengkapnya baca di sini

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Penipuan

5. Penangkapan Pelaku Penipuan Berkedok Pejabat Polda Jatim

Polda Jatim menahan dua laki-laki terkait kasus penipuan terhadap seorang pengusaha asal Gresik dengan modus mengaku sebagai Wadirreskrimsus AKBP Arman Asmara dan Kompol Stefanus.

"Jadi modus yang dilakukan pelaku dengan cara menghubungi pengusaha (korban), mengaku sebagai Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara," kata Kanit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Harianto Rantaselu, Kamis, 15 Agustus 2019.

Pelaku menawari korban 5,7 ton tembaga hasil lelang dengan harga Rp 285juta dan meminta uang muka sebesar Rp 47juta. Mencatut nama penjabat polda jatim membuat korban percaya dan bersedia membayar DP. Namun walaupun sudah membayar DP, barang yang dipesan tidak kunjung datang. Akhirnya korban segera menghubungi Wadirreskrimsus yang asli dan ternyata penawaran tersebut tidak benar. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim. Kedua pelaku ini segera tertangkap.

Dari penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat handphone milik pelaku, dua kartu ATM, dan 12 sim card serta uang tunai sebesar Rp 1juta.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 JO Pasal 45 Ayat 1 RI No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Berita selengkapnya baca di sini

6.Polrestabes Surabaya Tangkap Mucikari Prostitusi Lewat Online

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap perempuan berinisial W (32) warga asal Kaliwates, wanita asal Jember, yang menjajakan rekannya untuk layanan kencan bertiga (threesome) kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,8 juta sekali main di Surabaya, Jawa Timur.

"Kami menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300 ribu, satu kondom yang sudah terpakai, tiga kondom yang masih baru, serta ponsel milik tersangka," tutur Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Kamis, 15 Agustus 2019.

Dia menuturkan, tersangka mempekerjakan korban untuk berhubungan seksual secara threesome dengan seorang tamu sejak April 2019. Tersangka menawarkan korban lewat Twitter dengan akun " *echanew94.

Berita selengkapnya baca di sini

7. Diduga Larikan Mobil Rental, Polisi Rungkut Surabaya Amankan Penyewa

Polsek Rungkut Surabaya mengamankan penyewa mobil rental yang diduga kabur berinisial (HYN).  Penyewa mobil rental itu diduga melarikan mobil rental yang telah disewa dari korban Rendy Dior.

Awalnya, HYN menyewa mobil Honda BRV putih bernopol L 1988 QE kepada Rendy selama tiga bulan dengan harga sewa Rp 5,6 juta. Setelah masa sewanya habis pada 5 Agustus, HYN tidak kunjung mengembalikan.

Rendy melaporkan hal tersebut ke radio suarasurabaya , dan beberapa pendengar sempat melaporkan melihat mobil tersebut di kawasan Gunung Anyar, melaju dari arah Pondok Candra ke sekolah pelayaran.

Berita selengkapnya baca di sini

8. Polda Jatim Bongkar Perdagangan Merkuri Ilegal

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi dan perdagangan merkuri ilegal. Selain itu, mengamankan lima tersangka berinisial AW (41), AB (49), AH (35), AS (50) dan MR (50) di tempat berbeda.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep mengatakan, pengungkapan praktik produksi dan perdagangan merkuri ini bermula dari petugas Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan di salah satu rumah Sidoarjo, pukul 09.00 WIB, Sabtu, 6 Juli 2019.

"Ternyata ada kegiatan pengemasan air raksa atau merkuri tanpa izin. Merkuri itu sudah siap diperdagangkan oleh tersangka AW," tutur Yusep di Mapolda Jatim, Selasa, 13 Agustus 2019.

Berita selengkapnya baca di sini

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

9. Polisi Tangkap Dua Oknum LSM Peras Pejabat Pemkab Gresik

Anggota Satuan Reskrim Polres Gresik mengamankan dua anggota oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Investasi Penyelamatan Aset Negara (Lipan) di Kantor Pemkab Gresik, di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kedua pelaku tersebut berinisial (MP) warga Perum Mutiara Citra Graha 1 No. 5 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Selain itu pelaku berinisial (D), warga Perum Sidokare Indah Blok R No. 12 Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan korban bernama Sukardi (S) selaku Kabag Umum Pemkab Gresik.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menceritakan, kronologi kejadian tersebut. Berawal pada Kamis 8 Agustus 2019, LSM Lipan mengirimkan surat permintaan klarifikasi kegiatan tahun 2018 kepada Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Gresik.

Berita selengkapnya baca di sini

10.Polda Jatim Terus Dalami Kasus Penipuan Percepatan Keberangkatan Haji 2019

Polda Jatim menyatakan akan fokus mengumpulkan bukti-bukti dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan percepatan keberangkatan haji 2019.

Usai menahan, tersangka Murtaji Junaedi pada Kamis 8 Agustus 2019, polisi akan memeriksa pegawai Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sebagai saksi.

AKBP Festo Ari Permana Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menuturkan, munculnya pihak Kemenag dalam proses penyelidikan ini berdasarkan keterangan dari tersangka. Junaedi sempat mengaku, dalang dari kasus penipuan ini bernama Syaifullah. 

Kepada Junaedi, kata dia, sosok bernama Syaifullah ini mengaku kenal dekat atau mempunyai relasi dengan Kementerian Agama. Pemanggilan pihak Kemenag Jatim ini juga untuk mendalami siapa sosok Syaifullah, yang belum jelas keberadaannya. 

Berita selengkapnya baca di sini

11.Polisi Masih Selidiki Ambrolnya Tembok Penampungan Lumpur Sukomanunggal

Polisi masih tahap penyelidikan terkait ambruknya penampungan lumpor milik PT Sinar Suri, Jalan Sukomanunggal Nomor 168, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 10 Agustus 2019. Polisi masih memeriksa sekitar sembilan orang saksi terkait ambruknya penampungan lumpur.

"Masih tahap penyelidikan. 9 orang menjadi saksi. Gelar perkara dilakukan," ujar AKBP Sudamiran, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, ditulis Kamis, 15 Agustus 2019.

Ia juga membenarkan ambrolnya penampungan lumpur milik PT Sinar Suri, Jalan Sukomanunggal Nomor 168, Surabaya mengakibatkan korban jiwa. "Satu orang meninggal, karyawan pabrik sepatu," kata dia.

Berita selengkapnya baca di sini

12.Polda Jatim Ungkap Kasus Suami Jual Istri Hamil 6 Bulan

Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) yang dipimpin AKP Jeni Jauza menggerebek suami tega jual istri di Hotel Rejeki, Jalan Masuk Telaga Sarangan, Kelurahan Sarangan, Kabupaten Magetan pada 14 Agustus 2019.

Dari penggerebekan tersebut, Polda Jatim menangkap pria asal Magetan, berinisial AA (30), yang tega menjajakan istrinya, JT (20), untuk layanan seks threesome kepada pria hidung belang. AA mematok harga Rp 1 juta untuk sekali bermain threesome.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, saat penggerebekan ditemukan dua laki - laki dan satu perempuan sedang melakukan threesome. Selanjutnya ketiga orang itu diamankan ke polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut.

Berita selengkapnya baca di sini

 

(Tito Gildas, Mahasiswa Kriminologi UI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.