Sukses

Warga Adukan Pedagang Sayur Liar ke DPRD Surabaya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya meminta Satpol PP Surabaya menertibkan pedagang sayur liar di sekitar Jalan Pandegiling

Liputan6.com, Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya meminta Satpol PP Surabaya menertibkan pedagang sayur liar di sekitar Jalan Pandegiling, Kota Surabaya, Jawa Timur, karena sudah meresahkan warga sekitar.

"Perdagangan itu terjadi di ruas Jalan Pandegiling, dan itu tidak dibenarkan. Kami meminta agar Satpol PP Surabaya untuk melakukan penertiban," kata Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi, di Surabaya, Senin (19/8/2019).

Ia mengundang perwakilan warga RT 01, RW 05, Kelurahan Dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya yang merasa terganggu dan mengeluhkan keberadaan pedagang sayur liar tersebut karena berjualan di badan jalan bahkan sampai depan rumah warga hingga larut malam.

"Warga melaporkan hal itu ke Komisi B. Terus, kami mengundang mereka dalam rapat dengar pendapat," kata dia.

Menurut dia, pedagang yang selama ini berjualan di kawasan Jalan Pandegiling diketahui ternyata tidak terdaftar dalam pencatatan Perusahaan Daerah Pasar Surya Surabaya. Selain itu, lanjut dia, para pedagang sayur liar di Jalan Pandegiling rata-rata menggunakan mobil pikap.

Ada sekitar 20–25 mobil pikup dari berbagai ukuran yang berjualan setiap harinya di Jalan Pandegiling. "Mereka (pedagang) ini berjualan mulai pukul 24.00 WIB sampai 04.00 WIB," ujar Anugrah.

Pedagang sayur ini, menurut Anugrah, merupakan tumpahan dari Pasar Keputran sebelah utara yang sudah pernah ditertibkan Satpol PP Surabaya beberapa waktu lalu dan saat ini pindah ke Jalan Pandegiling.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta pihak lurah, camat dan Satpol PP Surabaya menertibkan kawasan itu.

Selain itu, Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta agar pihak PD Pasar Surya mengakomodir pedagang yang tidak terdaftar itu agar bisa ditampung di pasar-pasar yang ada di bawah pengelolaan PD Pasar Surya.

"Kami mohon juga kepada PD Pasar untuk menampung mereka di lantai 2 Pasar Keputran karena ada beberapa stan yang masih kosong agar bisa digunakan untuk berjualan," katanya.

Ketua RW 05 Kelurahan Dr Soetomo Muhdor sebelumnya mengatakan, keberadaan pedagang liar ini sudah berlangsung sejak 4 sampai 5 bulan lalu. Sebelumnya Jalan Padegiling ini sepi, dengan adanya pedagang liar ini menyebabkan keresahan warga.

"Mereka para pedagang liar itu tidak hanya bertransaksi di pickup namun mereka juga berdagang di jalan depan rumah warga, sehingga mengganggu warga yang keluar masuk rumahnya," katanya.

Mendapati ada keresahan warga tersebut, maka dirinya selaku Ketua RW melaporkannya ke Komisi B DPRD Surabaya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pendapatan Asli Daerah dari Pasar di Surabaya Belum Optimal

Sebelumnya, Komisi B DPRD Surabaya menduga beberapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sejumlah pasar di Surabaya, Jawa Timur tidak maksimal, karena tidak tertagih.

Salah satunya di Pasar Loak Dupak Rukun, Jalan Dupak yang masih ngendon sampai Rp 2 miliar. Wakil Ketua Komisi B, Anugrah Ariyadi mengatakan, dari 83 pasar di Surabaya mengambil contoh Pasar Loak Dupak yang ternyata tunggakan sewa standnya mencapai Rp 2 Miliar lebih. Hal itu diketahui setelah melakukan hearing dengan Kepala Pasar Loak Dupak di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (24/7/2019).

"Karena pengalaman-pengalaman direksi yang lalu ketika Komisi B mengadakan hearing terkait PDPS, selalu direksinya dan kepala unitnya tidak hadir. Sehingga permasalahannya tidak pernah terkuak," kata Anugerah usai hearing seperti dikutip dari suarasurabaya.net. 

Anugrah meminta, Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) segera berbenah dan lebih mandiri sehingga bisa menghidupi pasar-pasar yang ada di Surabaya. Dia mencontohkan, bila tunggakan pembayaran stand itu bisa tertagih, bisa menghidupi kemajuan pasar di Surabaya. 

"Bayangkan jika di tiap tahun bisa tertagih Rp 2 M lebih, kita bisa menghidupi PDPS secara keseluruhan. Ini hanya satu pasar saja yang diketahui, padahal di Surabaya ada hampir 83 unit pasar. Kalau tidak kita panggil, kita enggak bakal tahu pokok masalahnya," ujar dia. 

 

3 dari 3 halaman

Pendapatan Belum Optimal

Sukarman, Kepala Pasar Loak Dupak mengatakan, dari 83 pasar tradisional dan modern di kota Pahlawan total pendapatan yang dihasilkan belum begitu optimal. Lantaran di lapangan ada oknum-oknum pedagang yang enggan untuk membayar sewa stan, seperti Pasar Loak, di Jalan Dupak Rukun. 

Di pasar itu, kata Sukarman, para pedagang yang menempati stan pasar dengan ikon barang bekas tersebut tidak membayar stan sejak 1999. 

"Totalnya ada 2.483 pedagang. Retribusinya beragam, per lima meternya harus membayar Rp 34.550 per bulan, sedangkan stand berukuran sembilan membayar Rp50.000 per bulan dan untuk stand ukuran 18 meter membayar Rp 83.100 per bulan," kata Sukarman.

Sukarman mengaku, hanya mendapat Rp 180 juta dari sewa stand beberapa pedagang. Menurutnya, jika 2.483 pedagang tersebut mentaati peraturan, PDPS bisa mendapatkan PAD sebanyak Rp 108 juta per bulan. Pihaknya menjelaskan, dalih dari para pedagang yang tidak mau membayar tagihan itu dilandasi dengan alasan beragam.

"Ketika petugas menagih mereka ngersulo (alasan) tidak memiliki uang, ada yang bilang dagangannya belum laku. Kalau menurut saya mereka bisa bayar, wong ben tahun ono sing munggah kaji (padahal setiap tahun ada yang pergi ibadah haji,red)," katanya. Selama ini dirinya telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya memanggil pihak pedagang dari 1.100 yang belum memiliki buku rekening untuk membayar tagihan setiap bulan.  Pemanggilan tersebut dilakukannya sejak Selasa, 16 Juli 2019.

Sebanyak 100 pedagang per hari yang belum memiliki buku rekening ia panggil untuk berkoordinasi terkait pembayaran stand. "Jadi, progresnya nanti setelah panggilan ini selesai, nanti akan kelihatan apa saja kendalanya," kata dia.

Ia menambahkan, penarikan uang sewa tidak semudah yang dibayangkan. Karena, ia mengetahui ada berbagai ancaman dari beberapa pedagang yang enggan ditagih. Dirinya pun juga sudah bersama juru tagih untuk mengingatkan pedagang agar mau membayar uang sewa stan di pasar loak tersebut. Kendati demikian, pihaknya hanya bisa pasrah dan mengadukan permasalahan ini ke Dewan Komisi B.

"Peraturannya, jika mereka tidak bayar stan selama tiga bulan berturut-turut, pedagang akan diperingatkan berupa penyegelan stan. Itu bisa dilakukan, namun belum bisa dilaksanakan di Pasar Loak. Bisa-bisa nyawa terancam. Belum lagi ada berbagai ancaman dan lainnya," kata dia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini