Sukses

VIDEO: Kejari Kembali Tahan Anggota DPRD Surabaya Terkait Korupsi Jasmas 2016

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, kembali menahan terhadap 1 anggota DPRD Surabaya, terkait dengan kasus dugaan korupsi kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dana hibah Pemkot tahun 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Oknum Anggota DPRD Surabaya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam lebih. Kemudian langsung dilakukan penahanan. Tersangka diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk program jaring masyarakat atau Jasmas tahun 2016.

Salah satu anggota DPRD Surabaya berinisial BR langsung digelandang ke mobil tahanan. Kemudian di bawah ke Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Penetapan status tersangka hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi program Jasmas DPRD Surabaya terkait dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016, seperti mengutip program Liputan6, Selasa (20/8/2019).

Sebelumnya yang sudah ditahan yakni tersangka berinisial DRM, SG, masing-masing wakil ketua dan anggota DPRD Surabaya dan AST seorang pengusaha yang telah divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemudian dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Setelah memeriksa selama tujuh jam, tim penyidik kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya menaikkan status BR dari saksi menjadi tersangka dan dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka BR diduga menerima 42 proposal dari RT di seluruh Surabaya bersama tersangka DRM dan SGT serta terdakwa AST dalam pengajuan proposal pelaksanaan kegiatan dana hibat Pemkot Surabaya untuk Program Jasmas Tahun 2016.

Seperti diketahui dalam pelaksanaan Jasmas 2016 terjadi mark up harga barang sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 4,9 miliar. Saat ini, tim penyidik dari seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak masih mengembangkan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program Jasmas karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.