Sukses

Bandara Internasional Juanda Berlakukan Tarif Parkir Baru Mulai 1 September

Bandara Juanda menyesuikan tarif parkir lantaran dua tahun tidak mengalami perubahan sejak 2017.

Liputan6.com, Surabaya - Bandara Internasional Juanda, baik yang di Terminal 1 (T1) maupun di Terminal 2 (T2) akan menyesuaikan tarif parkir kendaraan roda 2, roda 4, roda 6 dan kendaraan yang inap, yang diberlakukan mulai 1 September 2019.

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Heru Prasetyo menuturkan, penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor ini dilaksanakan dengan menghadirkan layanan dan fasilitas terbaru untuk menjamin dan meningkatkan rasa aman dan nyaman pengguna jasa atas layanan parkir di Bandar Udara Internasional Juanda. 

"Adapun fasilitas tersebut di antaranya berupa penggantian perangkat pada entry gate menggunakan aplikasi teknologi manless gate in sejumlah 12 unit, magnetic access pro boom gate sejumlah 17 unit," tutur dia, Jumat, 23 Agustus 2019.

Selanjutnya, penggunaan smart card untuk kendaraan yang telah terdaftar sebagai langganan, kamera CCTV ALPR (Automatic License Plate Recognition) sejumlah enam unit yang secara otomatis dapat mengenali plat nomor mobil yang masuk, sehingga akan meningkatkan jaminan keamanan kendaraan roda empat yang menggunakan fasilitas parkir, 

"Renovasi toll gate barat T1 dengan ornamen atap joglo dan ukiran khas Jawa Timur,  kerja sama asuransi dengan Sinarmas untuk kehilangan dan kerusakan kendaraan, dan implementasi pembayaran non tunai (e-payment) untuk memudahkan transaksi dan mempercepat antrean keluar," ujar dia.

Ia menuturkan, tarif parkir mengalami penyesuaian setelah dua tahun tidak mengalami perubahan sejak 2017. Oleh karena itu, diberlakukan penyesuaian tarif yang telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang disediakan saat ini di Bandara Internasional Juanda. 

Heru menuturkan, penyesuaian tarif ini telah disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo. Dia menuturkan, sebelum diberlakukan penyesuaian tarif parkir baru ini, pihaknya telah melaksanakan evaluasi, pembandingan tarif parkir sekitar.

"Perhitungan biaya pokok terhadap tarif masuk pelataran parkir terminal di Bandar Udara Internasional Juanda bersama dengan PT Angkasa Pura Support selaku pengelola jasa parkir dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo,” ujar Heru.

Selain penambahan fasilitas, saat ini Bandar Udara Internasional Juanda juga sedang memperluas area parkir kendaraan di Terminal 1 (T1) bersamaan dengan tahap I pekerjaan perluasan Terminal 1 (T1) dan pembenahan interior beserta fasilitas penunjangnya. 

"Saat ini luasan area parkir  untuk Terminal 1 (T1) seluas 63.669 m2 dengan kapasitas 2.145 kendaraan roda 4 (R4) dan 2.490 kendaraan roda 2 (R2). Area parkir pada Terminal 1 (T1) akan diperluas seluas 27.000 m2 untuk parkir on ground dengan kapasitas 730 kendaraan roda 4 (R4)," tuturnya. 

Total luasan area parkir terminal 1 (TI) setelah perluasan tahap I menjadi seluas 90.669m2 dengan kapasitas 2.875 kendaraan roda 4 (R4), 2.490 kendaraan roda 2 (R2), dan 150 kendaraan untuk taksi dan bus. Sedangkan terminal 2 (T2) luasan area parkir seluas 48.425 m2 dengan kapasitas 1.183 kendaraan R4 an 1.404 kendaraan roda 2.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyesuaian Tarif

Heru menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif baru tersebut melalui media massa, sosial media, pembagian flyer. "Dan telah memasang spanduk di area parkir baik Terminal 1 (T1) maupun Terminal 2 (T2) sebagai informasi awal kepada para pengguna jasa,” tambahnya.

Sesuai Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor: KEP.156/KB.03/2019  tanggal 14 Agustus 2019 tentang Tarif Masuk Pelataran Terminal atau Parkir Untuk Kendaraan Bermotor di Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Juanda Surabaya, penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor diatur sebagai berikut : 

1. Tarif parkir lama untuk kendaran R2 selama durasi waktu kurang dari satu jam Rp 3.000, kini menjadi Rp 5.000. Parkir Ib inap Rp 25 ribu kini menjadi Rp 35 ribu. Denda kehilangan karcis parkir, dulu Rp 50 ribu dan kini menjadi Rp 75 ribu. 

2. Tarif parkir lama kendaraan R4 selama durasi waktu kurang dari satu jam adalah Rp 6 ribu,  kini menjadi Rp 10 ribu. 

Tambahan tarif tiap jam di atas satu jam sampai dengan lima jam, dulu Rp 2.500, kini menjadi Rp 3.000. Sedangkan untuk tarif parkir inap, dulu Rp 50 ribu dan kini menjadi Rp 100 ribu. Denda kehilangan karcis parkir, dulu Rp 100 ribu dan kini menjadi Rp 150 ribu. 

3. Tarif karcis lama untuk kendaraan R6 dan  atau lebih selama durasi waktu kurang dari satu jam, dulu Rp 8 ribu dan kini menjadi Rp 12 ribu. Tambahan tarif tiap jam di atas satu jam sampai dengan lima jam, dulu Rp 3.500 dan kini menjadi Rp 4.000. 

Tarif parkir selama durasi lima sampai 12 jam, dulu Rp 35.000 dan kini menjadi Rp 25.000. Sedangkan untuk tarif parkir inap, dulu Rp 70.000 dan kini menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan denda kehilangan karcis parkir,  awalnya Rp 100 ribu kini menjadi jadi Rp 150 ribu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.