Sukses

Saat PKL di Kawasan Benteng Mengadu kepada Anggota DPRD Surabaya

Puluhan PKL di kawasan Benteng Kecamatan Pabean Cantian Surabaya mendatangi kantor DPRD Surabaya pada 24 Agustus 2019.

Liputan6.com, Surabaya - Akibat perkataan dan penggusuran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitaran Jalan Benteng Surabaya, membuat gejolak antara PKL, Satpol PP hingga anggota DPRD Surabaya. 

Dampak dari aksi reaksi tersebut, puluhan PKL di kawasan Benteng Kecamatan Pabean Cantian Surabaya mendatangi kantor DPRD Surabaya. Mereka geram lantaran  penggusuran PKL dinilai tebang pilih. 

Koordinator Pedagang, A. Subakri menyayangkan, atas tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dalam menggusur lapak milik pedagang. Dia menuturkan, lapak pedagang mainan yang berjumlah 12 PKL tak mengganggu arus lalu lintas yang ada di kawasan Benteng. 

"Kami sudah puluhan tahun berdagang di sini. Dan kami tidak mengganggu lalu lintas yang ada," ujar Bakri saat hearing bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya, Jumat, 23 Agustus 2019. 

Disamping itu, mereka juga kecewa atas perkataan yang dilontarkan Satpol PP saat penggusuran berlangsung. "Kami ini masyarakat kecil. Kami semua  menggantungkan nasib dengan cara berjualan. Apa pantas seorang satpol PP bilang seperti itu," ujar dia.

PKL belum pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya terkait penggusuran. Namun, saat kejadian berlangsung PKL diminta segera mengemas barang-barangnya, meski ada sebagian barang-barang (mainan) milik PKL yang dibawa petugas. 

Penggusuran PKL yang dimaksudkan untuk memperlancar arus lalu lintas, saat ini digantikan dengan mobil satpol PP yang terparkir di pinggiran jalan di Surabaya.  

"Justru mobil satpol PP yang sekarang ini berada di tempatnya PKL itu yang mengganggu. Coba bayangkan, niatnya jalan itu bebas dari hambatan, sekarang mobilnya yang di parkir di sana. Padahal lapak lebih kecil dibandingkan mobil truk milik Satpol PP," terangnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan Anggota DPRD Surabaya

Menanggapi hal itu, Kabid ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya, Pieter Frans Rumaseb mengatakan, penggusuran itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan warga terutama pengguna jalan. Bahkan sudah ada tiga kali pengaduan yang sampai ke Satpol PP Surabaya. 

"Terhitung, ada tiga kali komplain dari pengguna jalan yang keberatan dengan adanya PKL di sana," ujar Pieter Frans. 

Ia membenarkan, sebelumnya tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu terkait penggusuran. Hanya saja, pihaknya mengaku menjalankan tugas dalam menegakkan Perda ketertiban umum dan pengguna jalan. 

"Kami sudah meminta kepada pedagang untuk datang ke kantor dan mengambil barang-barangnya. Kami hanya menjalankan tugas penegakan perda," ujar dia.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Surabaya, Wakil Ketua Komisi B, Anugrah Aryadi mengatakan, agar seluruh pemangku kepentingan yang ada, baik pedagang, kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP bisa mengkomunikasikan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan. 

"Harus dikomunikasikan dulu, syukur-syukur ada solusi yang bisa ditawarkan kepada pedagang yang sekiranya tidak mengganggu pengguna jalan dan pedagang bisa berjualan kembali," ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.