Sukses

Kejati Jawa Timur Koordinasikan Petunjuk Teknis Eksekusi Hukuman Kebiri Kimia

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mengoordinasikan petunjuk teknis eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus pencabulan Muhammad Aris.

Liputan6.com, Jakarta - Putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya dipastikan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Mojokerto yang memberi tambahan hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Muhammad Aris.

Selain hukuman kebiri kimia, hukuman diberikan dengan menetapkan penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subside enam bulan kurungan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mengoordinasikan petunjukan teknis eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus pencabulan anak yaitu Muhammad Aris menyusul putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah inkrah (tetap).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung. "Hukuman kebiri kimia ini baru pertama kali di Indonesia dan belum ada petunjuk teknisnya, sehingga untuk mengeksekusinya kami perlu berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan di Kejaksaan Agung,” ujar dia seperti melansir Antara, Senin (26/8/2019).

Terpidana Aris, Warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto dalam perkara ini divonis bersalah karena mencabuli sembilan orang korban yang masih berusia anak-anak.

Persidangan Aris menggunakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentnag Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Richard menuturkan, Kejaksaan Negeri Mojokerto telah meminta sejumlah rumah sakit di wilayah kabupaten setempat untuk melaksanakan putusan inkrah (tetap) dari Pengadilan Tinggi terhadap terpidana Aris, tetapi tak satupun yang bersedia mengeksekusinya dengan alasan belum tersedia fasilitasnya. Kejari Mojokerto kemudian meminta petunjuk ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan eksekusinya.

"Sekarang kami sedang berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Agung untuk terkait juknis pelaksanaannya. Misalknya apakah eksekusinya harus bekerja sama dengan rumah sakit yang ditunjuk atau dikebiri kimia dengan cara bagaimana, itu harus diatur lewat juknis," ujar dia.

Richard memastikan, kejaksaan pasti eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Aris tapi masih tunggu aturan juknisnya terlebih dahulu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejari Masih Cari RS untuk Eksekusi Hukuman Pelaku Pencabulan Anak di Mojokerto

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto masih mencari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri kimia. Hal ini terkait hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pada Muhammad Aris (20), warga Dusun Mengelo, pelaku pencabulan sembilan anak.

Kepala Kejaksanaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rudi Hartono menuturkan, pihaknya sudah meminta untuk segera dieksekusi dengan mencari dokternya terlebih dahulu.

Rudi menambahkan, pihaknya sudah sempat berkoordinasi dengan dua rumah sakit di Mojokerto. "Kami masih mencari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri kimia. Karena RSUD Soekandar dan RA Basuni di Mojokerto belum pernah melakukan itu. Jadi saat ini kami masih koordinasi terus untuk melaksanakan eksekusi hukuman kebiri kimia ini," kata Rudi pada Fuad reporter Radio Maja Mojokerto, seperti melansir suarasurabaya.net.

Sebelumnya, Muhammad Aris divonis hukuman penjara 12 tahun ditambah sanksi kebiri kimia karena menjadi pelaku pencabulan 9 anak di Mojokerto. Kebiri kimia ini dilakukan dengan memberi suntikan kimia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.