Sukses

Pertama di RI, Kejati Jatim Tunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung menuturkan, pihaknya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan meminta petunjuk Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan hukuman kebiri kimia.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan, pihaknya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Muhammad Aris, pelaku pencabulan sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung menuturkan, pihaknya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan meminta petunjuk Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan hukuman kebiri kimia kepada Muhammad Aris. Hal ini mengingat penerapan hukuman kebiri kimia baru pertama kali dilakukan di Indonesia sehingga hadapi kesulitan untuk melaksanakannya.

"Kami akan melaporkan kepada Kejaksaan Agung. Sekaligus minta petunjuk pelaksanaannya mungkin hari ini atau besok. Kalau hari ini Kejaksaan Mojokerto akan melaporkan,” ujar Richard saat dihubungi Liputan6.com, Senin (26/8/2019).

Terkait ada penolakan terhadap penerapan hukuman kebiri kimia, Richard menuturkan hukuman tidak bisa dibatalkan. Hukuman tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan lebih tinggi yaitu Mahkamah Agung (MA). Richard menegaskan, kalau pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis dari Kejaksaan Agung.

Adapun diputuskan hukuman tambahan dengan hukuman kebiri kimia, menurut Richard karena berdasarkan Kejaksaan Negeri Mojokerto kalau kasus tersebut sudah luar biasa.

Richard menambahkan, penerapan hukuman kebiri kimia ini juga tidak serta merta dilakukan secepatnya. Penerapan hukuman kebiri kimia tersebut dilakukan dalam waktu dua tahun setelah eksekusi hukuman pidana kemudian rehabilitasi. "Jangka waktu dua tahun ini sesuai Undang-Undang (UU). Kemudian rehabilitasi. Jadi ini tidak berlaku selamanya," kata dia.

Sebelumnya, Muhammad Aris divonis hukuman penjara 12 tahun ditambah sanksi kebiri kimia karena menjadi pelaku pencabulan 9 anak di Mojokerto. Kebiri kimia ini dilakukan dengan memberi suntikan kimia. 

Richard mengatakan, kalau eksekusi hukuman penjara 12 tahun tersebut telah dilaksanakan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijatuhi Hukuman Tambahan Kebiri Kimia

Sebelumnya, Muhammad Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri kimia. Dia juga harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta.

Sejak 2015 lalu, dia terbukti telah mencabuli 9 anak gadis yang tersebar di Wilayah Mojokerto. Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa, kemudian membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi lalu melakukan perbuatan asusila pada korban.

Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Dan akhirnya pelaku berhasil diringkus polisi pada 26 Oktober 2018. 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan pelaku bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019. 

Rudi Hartono Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto saat dikonfirmasi mengatakan, Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan Aris bersalah melakukan kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia kepada Aris," kata Rudi pada Fuad reporter Radio Maja Mojokerto. Vonis penjara untuk Aris dari PN Mojokerto lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menuntut Aris dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU saat itu tidak menyertakan hukuman kebiri kimia dalam tuntutannya.

Kendati hukuman penjara lebih ringan, Aris masih saja mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Para hakim PT pun menguatkan putusan PN Mojokerto. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019.

Terkait hasil putusan banding tersebut membenarkan bahwa putusannya sudah keluar dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kata Kajari, pihaknya sudah menerima petikan amar putusannya dari Pengadilan Tinggi Surabaya. "Perkara dengan vonis kebiri sudah inkracht atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap per 8 agustus 2019," terangnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.