VIDEO: Alasan PN Mojokerto Berikan Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Pemerkosa Anak

VIDEO: Alasan PN Mojokerto Berikan Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Pemerkosa Anak

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur yang memberikan pidana tambahan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Mojokerto mendapat sorotan.

Namun demikian, Majelis Hakim PN. Mojokerto menyatakan hukuman tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hukuman pidana tambahan kebiri kimia diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto kepada terdakwa MA, pelaku perkosaan terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur. Ini karena sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, Nomor 17 Tahun 2016. Dalam ketentuan pasal 5 ayat 7, menyebutkan jika lebih dari satu kali bisa dikenakan pidana tambahan.

Dalam fakta persidangan terungkap, jika perbuatan yang dilakukan MA merupakan kejahatan serius. Ini karena rata-rata para korban masih bocah dan duduk di bangku sekolah TK.

Sementara itu, Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian, pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (PBIDI) Dr Poedjo Hartono menuturkan, menolak melakukan eksekusi kebiri kimia, karena bertentangan dengan sumpah, etika, dan disiplin kedokteran yang berlaku.

Ringkasan

Oleh Liputanenam pada 28 August 2019, 10:12 WIB

Video Terkait

Spotlights