Sukses

Hari Pertama Operasi Patuh Semeru, Main HP hingga Lawan Arus Terjaring Razia

Pada hari pertama Operasi Patuh Semeru, Kamis 29 Agustus 2019, sebanyak 1.329 orang di Surabaya ditindak karena melakukan pelanggaran.

Surabaya - Pihak kepolisian menyatakan, rata-rata pelanggaran paling banyak yang ditemui saat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru antara lain terkait helm SNI, melawan arus dan menggunakan handphone saat berkendara.

Hal itu seperti disampaikan AKBP Eva Guna Pandia, Kasatlantas Polrestabes Surabaya. Pada hari pertama Operasi Patu Semeru, Kamis 29 Agustus 2019, sebanyak 1.329 orang di Surabaya ditindak karena melakukan pelanggaran.

"Dalam operasi ini sasaran prioritasnya ada tiga yakni boncengan lebih dari dua orang, melawan arus dan helm SNI. Pelanggar akan langsung ditilang dengan alasan agar ada efek jera,” ujar Pandia kepada Radio Suara Surabaya, seperti melansir suarasurabaya.net, Jumat (30/8/2019).

Pandia menuturkan, pihak kepolisian akan melakukan penindakan tilang terus menerus agar masyarakat sadar. "Kami sering melakukan sosialisasi tapi masyarakat terus melanggar karena tidak ada kepolisian," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hingga 11 September 2019

Pandia menambahkan, operasi patuh dilakukan agar masyarakat semakin sadar dan patuh tentang keamanan dan keselamatan pengendara.

"Operasi patuh dilakukan pagi, siang, sore dan malam agar meminimalisir kecelakaan, mempersempit gerakan pelaku kriminal. Diharapkan situasi kota Surabaya aman," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Operasi Patuh Semeru 2019 digelar selama dua minggu, mulai Kamis, 29 Agustus 2019 sampai Rabu, 11 September 2019. Sebanyak 312 personel dikerahkan untuk menindak segala bentuk pelanggaran khususnya lalu lintas. 

Kombes Pol Sandi Nugroho, Kapolrestabes Surabaya mengatakan, kegiatan ini digelar agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas. Setidaknya ada 8 target sasaran polisi untuk dilakukan penindakan. 

Di antaranya, mengemudi sambil main handphone, mengemudi dalam keadaan mabuk, tidak menggunakan helm standart, tidak menggunakan safety belt, roda 4 melebihi batas kecepatan, melawan arus, pengendara di bawah umur, dan kendaraan yang menggunakan strobo, rotator, serta sprint.

 

Baca konten-konten menarik suarasurabaya.net di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.