Sukses

Tri Susanti Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid sebelum pemeriksaan menuturkan, pemanggilan terhadap kliennya Tri Susanti merupakan kali ketiga.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator lapangan (korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya Tri Susanti didampingi kuasa hukumnya, Sahid mendatangi Gedung Subdit V Siber Polda Jatim pada Senin (2/9/2019).

Tri Susanti atau dikenal Mak Susi datang pada pukul 11.04 WIB dengan menggunakan kaos bergambar Garuda Pancasila berwarna hitam. Tri Susanti menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur sebagai tersangka kasus penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi.

Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid sebelum pemeriksaan menuturkan, pemanggilan terhadap kliennya Tri Susanti merupakan kali ketiga. Pemanggilan pertama ialah sebagai saksi, sedangkan pemanggilan kedua sebagai tersangka tapi tidak bisa hadir karena sakit.

"Ini merupakan panggilan yang ketiga kali. Yang kedua kali kemarin ibu Susi kurang fit badannya, jadi ditunda," tutur dia seperti melansir Antara, Senin pekan ini.

Sahid menuturkan, jika kliennya dalam kondisi bagus. Mengenai berkas maupun bukti, pihaknya tidak mempersiapkan apapun. Sebab, semua bukti sudah disita oleh polisi saat pemeriksaan sebagai saksi.

"Kita serahkan semuanya (bukti), baik HP dan topi, slayer dan baju yang kemarin diambil juga," tutur dia.

Sementara mengenai pembelaan, Sahid menuturkan akan dibuktikan di pengadilan. Ia menyatakan, kedatangan kliennya untuk pemeriksaan sebagai tersangka ini menunjukkan kalau kliennya kooperatif untuk memberikan kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pembelaan ya nanti di pengadilan. Sementara dari pihak penyidik meminta penambahan BAP untuk melengkapi," ujar dia.

Tri Susanti yang juga mantan Caleg Partai Gerindra ini mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Siber Polda Jatim. Ia menuturkan, kalau kecapekan pada waktu pemanggilan kedua sehingga tidak bisa hadir. "Insyaallah siap, kemarin kecapean," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tri Susanti Batal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim

Sebelumnya, Tri Susanti alias Mak Susi tersangka dugaan ujaran kebencian, penghasutan dan penyebaran informasi tidak benar terkait insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) mendadak tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Jatim.

"Jadi hari ini Bu Susi badannya kurang fit, kurang sehat," kata kuasa hukum Mak Susi, Sahid, ditemui di Mapolda Jatim, Jumat, 30 Agustus 2019.

Tri Susanti, menurut dia, juga telah berobat ke rumah sakit. Dari diagnosis dokter, kliennya tersebut dinyatakan sakit karena kelelahan dan kurang istirahat. "Sudah berobat dia. Cuman karena kelelahan kurang istirahat," ujar Sahid.

Kendati demikian, Sahid menyebut kliennya itu tak perlu menjalani perawatan intensif atau rawat inap di rumah sakit. Pihaknya hanya meminta waktu penyidik, agar Susi bisa beristirahat. "Enggak perlu (rawat inap). Cuma minta waktu untuk menyiapkan segala sesuatu juga," tutur dia.

Sahid pun memohon agar penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Susi, pada 1- 2 September 2019. "Hari Senin atau Selasa. Nanti konfirmasi dulu ke penyidik kapan panggil lagi yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, ada dua kasus yang ditangani dua tim. Pertama kasus penghinaan bendera merah putih yang ditangani Polrestabes Surabaya. Saat ini dalam proses penyelidikan untuk mencari bukti dan saksi.

"Kedua terkait kasus penyebaran hoaks dan provokasi yang ditangani polda Jatim. Penyidik sudah memeriksa 29 saksi, meliputi 7 ahli dan 22 saksi masyarakat," tutur Luki di balai wartawan Mapolda Jatim, Rabu, 29 Agustus 2019.

Luki menuturkan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan TS (Tri Susanti) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks. Akibat, perbuatan tersangka mengakibatkan kerusuhan dan keributan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.