Sukses

Veronika Koman, WNI di Luar Negeri Jadi Tersangka Kasus Provokasi Papua hingga Hoaks

Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Veronica Koman (VK), Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri sebagai tersangka kasus provokasi dan hoaks terkait kasus Papua.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Veronica Koman (VK), Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri sebagai tersangka kasus provokasi dan hoaks mengenai insiden warga Papua di Surabaya dan Jayapura.

"KTP VK ini WNI, tapi sepertinya mempunyai banyak keluarga berdomisili luar negeri," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).

Luki menuturkan, perkembangan dari penyidikan kasus Wisma Kalasan (Asrama Mahasiswa Papua) di Surabaya sehingga ditetapkan tersangka.

"Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata VK tidak hadir," ujar dia.

Setelah pendalaman dari bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, VK ini ternyata orang yang sangat aktif sekali membuat provokasi dari dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi.

"VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan VK sebagai tersangka," kata Luki.

VK ini dianggap berperan sebagai penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Diduga hal itu dilakukannya melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman.

"Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di twitter sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini pada tanggal 18 Agustus," ucap Luki.

Luki juga menyebutkan, ada juga tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. "Semua kalimat postingan menggunakan bahasa Inggris," ujar Luki.

Karena dianggap sangat aktif melakukan provokasi, VK dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008. "Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis," ujar Luki.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Tambah Tersangka Baru Kasus Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan perkembangan dari penyidikan kasus wisma kalasan (Asrama Mahasiswa Papua) di Surabaya.

"Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata VK tidak hadir," tutur Luki di Mapolda Jawa Timur (Jatim), Rabu, 4 September 2019.

Setelah pendalaman dari bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, VK ini ternyata orang yang sangat aktif sekali membuat provokasi dari dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi.

"VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan VK sebagai tersangka," kata Luki.

Tersangka VK ini dianggap berperan sebagai penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Hal itu dilakukannya melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman.

"Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di twitter sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini pada tanggal 18 Agustus," ucap Luki.

Ia juga menyebutkan, ada juga tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. "Semua kalimat postingan menggunakan bahasa Inggris," ujar Luki.

Karena dianggap sangat aktif melakukan provokasi, VK dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008. "Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis," kata Luki.

Saat ditanya mengenai status kewarganegaraan VK, Kapolda menjawab, tersangka masih memiliki KTP Indonesia. "KTP tersangka WNI, tapi sepertinya mempunyai banyak keluarga berdomisili luar negeri," ujar Luki.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.