Sukses

Polisi Jerat Veronica Koman dengan Pasal Berlapis Terkait Kasus Papua

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka penyebar hoaks dan provokatif warga Papua di Surabaya, Jawa Timur dan Jayapura, Papua.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka yang diduga menyebar hoaks dan provokatif warga Papua di Surabaya, Jawa Timur dan Jayapura, Papua. Veronica Koman pun dijerat sejumlah pasal berlapis terkait kasus tersebut.

Polisi menilai Veronica Koman sangat aktif memprovokasi dari dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan provokasi. VK dijerat pasal berlapis yaitu  UU ITE, KUHP pasal 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008. “Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis,” ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.

Luki menuturkan, VK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan KTP. Namun, saat ini, VK berada di luar negeri dan mempunyai banyak keluarga berdomisili luar negeri.

"Saat ini kami akan kerja sama dengan Mabes Polri, BIN, Satgas, dan Interpol. Karena VK saat ini berada di luar negeri," ujar Luki, di Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).

VK dianggap berperan sebagai penyebar berita bohong atau hoaks, dan provokasi terkait Papua. Hal ini dilakukan VK melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman.

"Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di twitter sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovikasi di mana dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi xxxxx turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini pada tanggal 18 Agustus," ujar dia.

Selain itu, ada juga tulisan momen polisi mulai tembak ke Asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. "Semua kalimat postingan menggunakan Bahasa Inggris," ujar dia.

Ia menuturkan, pihaknya telah memanggil Veronica Koman sebagai saksi untuk tersangka TS tetapi tidak hadir. “Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK. Sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata VK tidak hadir,” tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Veronika Koman, WNI di Luar Negeri Jadi Tersangka Kasus Papua

Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Veronica Koman (VK), Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri sebagai tersangka kasus provokasi dan hoaks mengenai insiden warga Papua di Surabaya dan Jayapura.

"KTP VK ini WNI, tapi sepertinya mempunyai banyak keluarga berdomisili luar negeri," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu, 4 September 2019.

Luki menuturkan, perkembangan dari penyidikan kasus Wisma Kalasan (Asrama Mahasiswa Papua) di Surabaya dan bukti permulaan, VK sebelumnya menjadi saksi.

"Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata VK tidak hadir," ujar dia.

Setelah pendalaman dari bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, VK ini ternyata orang yang sangat aktif sekali membuat provokasi dari dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi.

"VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan VK sebagai tersangka," kata Luki.

Tersangka VK ini dianggap berperan sebagai penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Hal itu dilakukannya melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman.

"Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di twitter sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, dimana dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini pada tanggal 18 Agustus," ucap Luki.

Luki juga menyebutkan, ada juga tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. "Semua kalimat postingan menggunakan bahasa Inggris," ujar Luki.

Karena dianggap sangat aktif melakukan provokasi, VK dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008. "Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis," ujar Luki.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.