Sukses

Surabaya Kembangkan Transportasi Air, Ini Rute yang Bakal Dilalui

Untuk mengatasi kemacetan, Pemkot Surabaya mengembangkan angkutan transportasi sungai. Berikut ini adalah rute yang akan diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk memajukan transportasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengembangkan angkutan sungai. Angkutan sungai ini sebagai alternatif transportasi bagi masyarakat Surabaya.

Selain dapat menjadi angkutan orang, angkutan sungai juga dapat dimanfaatkan untuk barang. Targetnya, angkutan transportasi sungai ini dapat membantu untuk mengurangi kemacetan Kota Surabaya. Adapun sejumlah titik yang dapat dikembangkan untuk multimoda antara lain Titik Darmokali, Titik Petekan, Titik Sikatan, Titik Ngagel, dan Titik Pasar Besar Surabaya.

Pemkot Surabaya juga sudah menyiapkan sungai-sungai untuk pengembangan transportasi angkutan air. Berikut ini adalah rute rute yang dapat dilakukan pengembangan tersebut:

Dari Sungai Kalimas, angkutan yan bisa dilakukan adalah angkutan perairan transportasi umum, wisata dan logistik barang. Rencana rute angkutan ini adalah Darmokali-Ngagel, Keputran-Pasar Kayoon-Delta-Taman Prestasi-Peneleh/Pasar Besar-Veteran-JMP-Petekan.

Selanjutnya, Sungai Kalijagir. Dari sungai ini, angkutan yang dapat dilakukan adalah angkutan perairan transportasi umum dan wisata. Rencana rutenya meliputi Kantor Pertamina, Stikom, Mangrove dan Muara di Surabaya.

Ada pula Sungai Greges yang ditujukan untuk angkutan perairan transportasi umum dan logistik barang. Rute sungai ini antara lain sepanjang Sungai Greges – Teluk Lamong.

Terakhir terdapat Sungai Branjangan. Sungai ini untuk angkutan perairan transportasi umum dan logistik barang. Rute sungai ini tersebar pada daerah aliran sungai Branjangan, Romokalisari. Seluruh sungai di atas rata-rata mempunyai kedalaman hingga enam meter, dengan lebar sekitar 20 – 30 meter.

Sejumlah aturan pendukung dalam menerapkan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012 pada pasal 5.

(Kezia Priscilla, mahasiswi UMN)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Surabaya Bakal Terapkan Pembayaran Nontunai Transaksi Anggaran Sekolah

Sebelumnya, untuk mempermudah proses pelaksanaan anggaran serta meningkatkan keamanan dan akuntabilitas sekolah di Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) bakal menerapkan transaksi pembayaran nontunai.

Hal ini sebagai komitmen pemerintah dalam mendorong pelaksanaan kebijakan inklusi keuangan. Kepala Dispendik Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, pihaknya mendapat asistensi penuh dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya untuk pengembangan aplikasi dalam penerapan transaksi pembayaran nontunai

Dengan transaksi non tunai, pembayaran dilakukan digital atau transfer sehingga bendahara sekolah tidak perlu lagi mengambil uang terlebih dahulu di bank seperti saat pembayaran tunai.

"Aplikasi non tunai dilaksanakan pada Oktober mendatang untuk seluruh sekolah negeri terlebih dahulu. Jumlahnya ada 302 SD negeri dan 63 SMP negeri,” kata Ikhsan, Rabu, 4 September 2019.

Selain dinilai lebih efisien, pembayaran nontunai juga memangkas proses pembuatan laporan. Jika sebelumnya pembuatan pelaporan dilakukan beberapa waktu setelah pembelanjaan, maka dengan nontunai, transaksi atau SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dilakukan sebelum pembayaran ke penyedia. Karena, proses SPJ berarti proses pembayaran.

Disamping itu, Ikhsan menyebut, sebelumnya dalam melakukan transaksi, kepala sekolah dan bendahara diharuskan mengambil semua uang di bank. Sedangkan dengan nontunai, kepala sekolah dan bendahara tidak diperlukan untuk datang mengambil uang di bank.

"Dengan menggunakan nontunai, maka transaksi dari sekolah dapat dipastikan akan tersalurkan kepada penerima/penyedia sesuai dengan realisasi yang dilakukan sekolah. Bila ada sisa anggaran sekolah di akhir tahun, tinggal dilaporkan dan diserahkan ke BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah) Kota Surabaya karena sudah berbentuk giro,” kata dia.

Sedangkan untuk konsep penerapannya, Ikhsan memastikan,pelaksanaan non tunai akan dilaksanakan dengan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan berbasis aplikasi. "Proses non tunai nanti akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi web dan mobile,” paparnya.

 

3 dari 3 halaman

Ada Beberapa Tahapan

Sementara itu, Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Surabaya, Tri Aji Nugroho menjelaskan, ada beberapa tahapan dalam mekanisme pembayaran melalui nontunai tersebut. 

Pertama, admin sekolah melakukan entry SPJ melalui aplikasi web. Kemudian, bendahara dan kepala sekolah melakukan persetujuan atas transaksi melalui aplikasi mobile itu.

"Selanjutnya pihak sekolah melakukan proses otentifikasi kevalidan pemilik rekening dengan menggunakan pengenalan wajah (face recognition),” kata Aji.

Dengan demikian, Aji menyebut, jika pihak sekolah telah menyetujui berdasarkan hasil persetujuan dari penanggungjawab rekening, maka Bank Jatim akan melakukan transfer ke rekening tujuan. 

"Aplikasi ini bulan Agustus telah dilakukan proses pengembangan, sementara bulan September telah diujicobakan dan demo. Sementara untuk realisasi atau implementasi akan dilakukan pada Oktober 2019," pungkasnya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.