Sukses

Tri Susanti Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Jawa Timur

Kuasa hukum Tri Susanti, Sahi menuturkan, apabila penangguhan Tri Susanti tidak dikabulkan, pihaknya menyiapkan praperadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Tri Susanti (Susi), tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Timur.

"Klien kami, Bu Susi kooperatif, barang bukti juga diserahkan ke penyidik Polda Jatim. Kami selama ini mengikuti proses pemeriksaan," ujar kuasa hukum Susi, Airlangga Dwi kepada wartawan di Surabaya, Kamis (5/9/2019) dilansir Antara.

Ia mengatakan, tersangka ujaran hoaks dan penghasutan tidak harus dilakukan penahanan, karena jika merujuk Pasal 21 ayat 1 tentang melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, semuanya tidak ada pada kliennya, Tri Susanti. Untuk memenuhi pengajuan penangguhan penahanan tersebut, kata dia, telah ada jaminannya, yakni dari pihak keluarga.

"Jaminan yang kami sampaikan pihak keluarga ini adalah suami," ucap Angga, sapaan akrabnya.

Sementara itu, kuasa hukum Susi lainnya, Sahid mengatakan, apabila penangguhan penahanan Susi tidak dikabulkan, pihaknya menyiapkan praperadilan. "Namun, praperadilan ini harus dibahas dulu oleh tim kuasa hukum dan klien," ucapnya.

Di sisi lain, Sahid juga meminta nama Susi tidak dikaitkan dengan Partai Gerindra dan saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka Pemilu 2019, sebab kejadian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya terlepas dari hal tersebut.

"Pemilu 2019 selesai, terlebih karena yang ada di Indonesia saat ini adalah Garuda Indonesia dan Pancasila," tutur dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Tahan Satu Kali 24 Jam Tri Susanti

Sebelumnya, Tri Susanti, tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Polda Jawa Timur (Jatim) pun menahan Tri Susanti selama satu kali 24 jam.

Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid menuturkan, penahanan kliennya Tri Susanti terhitung sejak pukul 00.00 WIB. “Ya, sementara Bu Susi, ditahan untuk satu kali 24 jam,” tutur dia seperti melansir Antara, Selasa, 3 September 2019.

Ia menuturkan, dari pemeriksaan yang digelar selama 12 jam itu, Tri Susanti dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Ia mengaku, dirinya dan tim kuasa hukum merasa kecewa Tri Susanti ditahan meski hanya satu kali 24 jam.

Ia mengatakan, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor Tahun 1981 itu tidak harus ditahan," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Selain itu, ia juga menyebut pasal yang dikenakan Tri Susanti tidak memenuhi syarat penahanan karena ancamannya masih di bawah lima tahun penjara.

Sahid juga menegaskan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya sehingga seharusnya polisi tidak memiliki alasan menahan kliennya.

"Jadi unsur subyektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Tri Susanti) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," tutur dia.

Sebelumnya Polisi telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka dan dijerat pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 Pasal 15 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.