VIDEO: Ini Bukti yang Jerat SA Jadi Tersangka Ujaran Rasis

VIDEO: Ini Bukti yang Jerat SA Jadi Tersangka Ujaran Rasis

Setelah dilakukan pengembangan, Polisi menetapkan satu tersangka baru, dalam perkara dugaan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, beberapa waktu lalu.

Tersangka baru berinisial SA, dan termasuk dalam 6 saksi yang sebelumnya diajukan pencekalan oleh polisi, kepada pihak imigrasi, agar tidak bepergian ke luar negeri. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan satu tersangka yakni TS sehingga total menjadi 2 orang tersangka.

Upaya penyelidikan dugaan rasisme, provokasi, serta ujaran kebencian, dalam aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, 16 Agustus lalu, terus dilakukan. Ditreskrimsus Polda Jatim, kembali menetapkan satu tersangka baru, berinisial SA, setelah sebelumnya TS, juga ditetapkan tersangka.

Tersangka baru ini, merupakan satu dari enam saksi, yang diajukan pencekalan oleh polisi kepada pihak imigrasi. Penetapan tersangka juga berdasarkan pemeriksaan dua saksi, serta rekaman video yang sudah dijadikan alat bukti polisi.

Wakapolda Jawa Timur, yang sekaligus menjadi Ketua Tim Penyidik, menyebutkan, tersangka SA diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, berdasarkan alat bukti rekaman video, dan keterangan saksi, seperti yang ditayangkan pada Fokus, 2 September 2019.

Kasus kerusuhan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua beberapa waktu lalu, terus didalami pihak kepolisian. Dua tim sudah dibentuk untuk mengungkap siapa dalang kerusuhan tersebut. Satu tim fokus kasus penghinaan bendera merah putih yang diduga dilakukan mahasiswa Papua. Sedang tim lain menangani kasus ujaran kebencian, diskriminasi serta provokasi.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 06 September 2019, 10:52 WIB

Video Terkait

Spotlights