Sukses

Partai Ini Usul Banggar DPRD Surabaya Berisi 25 Anggota

Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Gabungan Demokrat dan Nasdem mengusulkan jumlah keanggotaan Banmus dan Banggar DPRD Kota Surabaya menjadi masing-masing diisi 25 anggota dewan.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Golkar mengusulkan ada revisi tata tertib (tatib) terutama jumlah keanggotaan Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi masing-masing diisi 25 anggota dewan.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar Arif Fathoni. Ia menuturkan, fraksinya mengusulkan ada revisi tatib karena berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya yang hampir mencapai Rp 10 triliun sehingga dibutuhkan banyak pemikiran yang muncul dari anggota dewan. Di lain pihak, agar DPRD Surabaya bisa benar-benar menjalankan fungsinya dengan bagus.

"Tadi yang saya dengar hanya Fraksi Demokrat dan Nasdem untuk yang lainnya masih belum," ujar dia dilansir Antara, ditulis Sabtu (7/9/2019).

Selain dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gabungan Demokrat dan Nasdem juga mengusulkan hal sama. "Banmus dan Bangar itu forum strategis untuk menyampaikan pendapat dan memperkaya isi rapat. Oleh karena itu, sebaiknya lebih banyak jumlahnya," ujar Wakil Ketua Fraksi Gabungan Demokrat dan NasDem M.Machmud kepada Antara.

Ia menuturkan, saat ini pihaknya lagi membaca tahapan pasal demi pasal dalam Peraturan DPRD Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Surabaya.

Sebagaimana yang amanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menurut Machmud, jumlah anggota Banmus dan Banggar paling banyak setengah dari anggota DPRD Kota Surabaya.

"Dalam tatibnya menyebut paling banyak. Untuk menentukan berapa banyaknya itu dilakukan melalui keputusan DPRD Kota Surabaya. Anggota Banmus dan Banggar DPRD Kota Surabaya periode 2014 hingga 2019 berjumlah 11 orang," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Adi Sutarwijono Ditetapkan Jadi Ketua Sementara DPRD Surabaya

Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya, Adi Sutarwijono ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD Kota Surabaya. Penobatan tersebut bersamaan dengan pelantikan resmi 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 pada Sabtu, 24 Agustus 2019.

Adi ditugaskan PDIP karena parpol berlambang banteng moncong putih ini meraih kursi terbanyak, yakni 15 kursi, dalam Pemilu 2019. Ia terpilih menjadi anggota DPRD dengan meraih 17.431 suara dari Daerah Pemilihan tiga Kota Surabaya.

"Hari ini dimulai tugas-tugas seluruh anggota DPRD hasil Pemilu 2019 untuk mewujudkan kerja-kerja kerakyatan dalam lima tahun ke depan,” ujar Adi seusai pelantikan. 

Acara pelantikan dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana dan jajaran Forum Pimpinan Daerah Kota Surabaya yang lain.

Adi mengatakan, penunjukan Pimpinan Sementara DPRD Kota Surabata dilakukan berdasar tata peraturan yang berlaku, karena belum ditetapkannya pimpinan definitif.

"Tugas Pimpinan Sementara DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2018 dan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya," kata Adi.

Tugas pimpinan sementara ditetapkan empat hal, memfasilitasi rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi perumusan rancangan Tata Tertib DPRD dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif.

"Dari PDI Perjuangan, kami masih menunggu rekomendasi DPP PDI Perjuangan siapa yang ditunjuk menjadi Ketua DPRD. Setelah Pimpinan Definitif terbentuk dan disahkan, otomatis tugas Pimpinan Sementara berakhir," kata alumni Ilmu Politik Universitas Airlangga itu.

Dalam menjalankan Pimpinan Sementara DPRD, Adi didampingi Laila Mufidah dari PKB. "Mohon doa restu seluruh warga Surabaya, agar kami diberikan kelancaran dan keselamatan dalam menjalankan tugas-tugas di DPRD Kota Surabaya," kata Adi, politisi yang mantan wartawan itu.

Ia mengatakan, tugas DPRD adalah menjalankan tiga fungsi, yakni fungsi legislasi atau menyusun peraturan, fungsi anggaran atau membahas dan mensahkan APBD Kota Surabaya serta fungsi pengawasan atau kontrol terhadap seluruh kinerja Pemkot Surabaya.

"Banyak anggota dewan lama, juga banyak wajah-wajah baru. Ada juga parpol baru yang berhasil merebut kursi di DPRD Surabaya. Saya yakin, semua bisa bersinergi dengan baik," kata Adi, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya itu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.