Sukses

Polda Jatim Layangkan Surat Pemanggilan Tersangka Veronica Koman di Jakarta

Polda Jatim mengirimkan surat pemanggilan kepada tersangka Veronika Koman usai hasil tim penyidik dalam beberapa hari ini dan pemeriksaan kepada masyarakat sipil dan saksi ahli.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kepolisian (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol, Luki Hermawan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Veronica Koman, Sabtu (7/9/2019) di Mapolda Jatim.

Luki mengatakan, pihaknya mengirimkan surat pemanggilan kepada tersangka Veronica Koman usai hasil tim penyidik dalam beberapa hari ini dan pemeriksaan kepada masyarakat sipil dan saksi ahli.

"Kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Dan tim kita juga sudah ada di sana," tutur Luki.

Luki juga menegaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Intel. "Kami melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," ujar Luki.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan perkembangan dari penyidikan kasus Wisma Kalasan (Asrama Mahasiswa Papua) di Surabaya.

"Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata VK tidak hadir," tutur Luki di Mapolda Jatim, Rabu, 4 September 2019.

Setelah pendalaman dari bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, VK ini orang yang diduga aktif membuat provokasi dari dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi.

"VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan VK sebagai tersangka," kata Luki.

Tersangka VK ini dianggap berperan sebagai penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Hal itu dilakukannya melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman.

Karena diduga aktif melakukan provokasi, Veronica Koman dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP pasal 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008. "Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis," kata Luki.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aksi Veronica Koman Selama Jadi Aktivis

Sebelumnya, Veronica Koman kembali menjadi sorotan masyarakat setelah terseret dalam kasus kerusuhan Papua. Perempuan kelahiran Medan ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri.

Polri menyatakan, Veronica Koman diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan provokasi terkait kasus Papua tempo hari. Di kalangan aktivis, nama Veronica sebenarnya tidak asing. Banyak aksi yang telah ia lakukan untuk warga yang membutuhkan bantuan hukum. Berikut ini ulasan aksi Veronica Koman sebagai aktivis hukum, seperti dilansir Merdeka, Jumat, 5 September 2019:

- Aksi Membela Ahok

Veronica Koman menjadi salah satu aktivis yang gencar membela mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang saat itu tersandung penistaan agama. Veronica menolak Ahok dipidana. Bersama pendukung lainnya, Veronica menuntut Ahok untuk dibebaskan. 

Dalam aksi ini, ia menyebut pemerintahan Jokowi lebih parah dibandingkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Atas tindakan tersebut, pada Mei 2017 Veronica dilaporkan ke polisi. Sebenarnya pernyataan tersebut Veronica ungkapkan untuk mengkritisi pasal yang dikenakan kepada Ahok, sehingga divonis dua tahun penjara. Menurut Veronica, pasal yang digunakan adalah pasal karet.

- Konsisten Bela Papua

Telah lama Veronica Koman menjadi aktivis yang membela Papua. Ia seringkali menjadi advokat untuk mendampingi aktivis Papua saat berurusan dengan penegak hukum. Selain menjadi aktivis, ia juga tercatat sebagai pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Ia bekerja sebagai pengacara yang mengadvokasi isu minoritas dan kelompok rentan, pencari suaka hingga aktivis Papua. 

Seperti pada 2015 lalu, Veronica sempat mendampingi dua mahasiswa Papua. Dua mahasiswa tersebut menjadi tersangka ketika terlibat kericuhan dengan polisi saat demonstrasi menuntut kebebasan berekspresi di Jakarta. Veronica terus konsisten membela rakyat Papua yang memerlukan bantuan hukum.

- Dukungan untuk Pencari Suaka

Aksi lain dari Veronica Koman adalah memberi bantuan hukum kepada pencari suaka. Dalam hal ini banyak klien Veroncia yang berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia. Veronica membantu mereka agar mendapat status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR (komisioner tinggi PBB untuk pengungsi).

Di luar itu, Veronica juga tak jarang memberikan bantuan hukum kepada kaum miskin yang buta hukum dengan cuma-cuma.

(Kezia Priscilla, mahasiswi UMN)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.