Sukses

Berkat Aduan Masyarakat, BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan Burung Langka

Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi mengatakan, terdapat 74 ekor burung yang berhasil diamankan, lima di antaranya sudah mati.

Liputan6.com, Surabaya - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) berhasil meringkus penyelendupan 74 ekor burung langka dari Palu, Sulawesi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi mengatakan, terdapat 74 ekor burung yang berhasil diamankan, lima di antaranya sudah mati.

Burung-burung tersebut, kata dia, ditemukan di dalam dua unit truk yang berlayar menggunakan Kapal Motor Dharma Rucitra VII dari Makassar, Sulawesi Selatan dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Lima ekor di antaranya sudah mati, mungkin karena kelelahan terlalu lama di dalam kapal," kata dia dalam jumpa pers di Surabaya seperti dilansir Antara, Selasa (10/9/2019).

Burung yang diamankan BBKP Surabaya di antaranya jenis nuri maluku, betet paruh bengkok, kakatua jambul jingga, kakatua jambul kuning, nuri bayan, perling, bilbong dan tuwo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aduan Masyarakat

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat ada informasi dari masyarakat yang mengetahui ada pengiriman puluhan ekor burung tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Kami kemudian mengajak petugas dari kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Saat kami sergap memang sopir dua unit truk tidak dapat menunjukkan surat-surat atau dokumen resmi," ujar dia.

Dia menduga, awalnya burung-burung tersebut lolos dari pengawasan petugas saat masuk ke Kapal Motor Dharma Rucitra VII, karena dikemas di dalam kandang yang disembunyikan di belakang jok sopir truk, serta di bawah sasis truk.

Empat orang pengurus truk sedang menjalani pemeriksaan. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan ini.

"Kami jerat para pelaku dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.