Sukses

Generasi Milenial Dominasi Pelanggaran Operasi Patuh Semeru 2019 di Jawa Timur

Jenis pelanggaran yang dilakukan generasi milenial tersebut dalam Operasi Patuh Semeru 2019 yaitu melawan arus, tidak pakai helm SNI, dan gunakan hp.

Liputan6.com, Surabaya - Generasi milenial yang ada di Jawa Timur, mendominasi pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Semeru 2019, yang digelar selama 14 hari mulai 29 Agustus-11 September 2019.

Adapun jenis pelanggarannya meliputi melawan arus, tidak memakai helm SNI, gunakan HP dan pengaruh alkohol. Untuk pelanggaran tidak memakai helm SNI sebanyak 33.573 kasus. Angka ini lebih besar bila dibandingkan dengan 2018 yakni 31.840 kasus. Sedangkan pelanggaran melawan arus mencapai 27.522 kasus. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan 2018 yang mencapai 72 persen.

Sebab pada 2018 angka pelanggar yang melawan arus berjumlah 15.988 kasus. Sementara untuk pelanggar yang menggunakan HP mencapai 2.693 kasus. Angka ini lebih tinggi dibandingkan  2018 sebanyak 2.565 kasus.

Sedangkan untuk pelanggar pengaruh alkohol 17 kasus, angka ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 74 kasus. Untuk pelanggar dibawah umur naik 50 persen dibandingkan tahun lalu. Pada 2019 mencapai 56.192 kasus. Padahal tahun lalu hanya 37 513 kasus.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menuturkan, jumlah kejadian laka lantas dalam Operasi Patuh Semeru 2019 mengalami penurunan cukup signifikant dibandingkan 2018. Sementara penindakan di lapangan meningkat.

"Penegakan hukumnya 60 persen, dan preventifnya 40 persen. Tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya baik," terang Budi pada wartawan di gedung Ditlantas Polda Jatim, Kamis (12/9/2019).

Budi menuturkan, usia produktif (21 sampai 25 tahun) atau millenial masih mendominasi penindakan pelanggaran. Mereka melanggar seperti melawan arus, tidak memakai helm SNI dan pengaruh alkohol.

"Kita melakukan penindakan pada jam-jam tertentu. Tren meningkat pelanggaran untuk anak di bawah umur yang mencapai 50 persen dibandingkan tahun lalu," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Sidoarjo Tindak 207 Pelanggar hingga Hari Kelima Operasi Patuh Jaya 2019

Sebelumnya, Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menerapkan sidang di tempat kepada para pengendara yang melanggar menyusul pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo Iptu Rohmat menuturkan, pelaksanaan sidang di tempat ini pihaknya dibantu petugas TNI, Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan Kejari Sidoarjo.

"Operasi Patuh Semeru 2019 hari ke lima ini kami menindak ada sebanyak 207 pelanggar. Pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki SIM," ujar dia melansir Antara, Rabu, 4 September 2019.

Ia mengatakan, kepada pelanggar yang terkena tindakan tilang, dapat langsung ikut sidang dan membayar denda yang ditanggung. "Selama 14 hari, 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 September 2019 Polda Jawa Timur dan jajaran menggelar Operasi Patuh Semeru 2019 dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas, menekan angka pelanggaran lalu lintas dan faktor resiko kecelakaan lalu lintas," tutur dia.

Operasi Patuh Semeru 2019 tidak hanya dilakukan kepada masyarakat umum saja. Di Sidoarjo, personel Polri dan ASN di lingkup Polresta Sidoarjo juga menjadi sasaran pemeriksaan kelengkapan kendaraan.

"Upaya ini sebagai bagian dari Operasi Patuh Semeru 2019. Jadi kami tidak hanya melakukannya kepada masyarakat umum saja, tetapi di dalam kami juga. Yakni pemeriksaan kelengkapan surat berkendara kepada personel dan ASN yang mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat," ujar Kasi Propam Polresta Sidoarjo Iptu I Ketut Agus Wardana.

Ia menyampaikan, ada delapan prioritas pada pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019, antara lain pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar, pengendara roda empat atau lebih wajib mengenakan safety belt, berkendara melebih batas kecepatan.

"Selain itu, juga ada berkendara dalam pengaruh alkohol, pengendara masih di bawah umur, menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan, melawan arus, dan menggunakan lampu rotator atau strobo," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.