Sukses

Polda Jatim Periksa Tiga Saksi Baru Kasus Veronica Koman

Polda Jatim memberikan toleransi hingga 18 September 2019 kepada Veronica Koman untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memeriksa tiga saksi baru untuk menyempurnakan proses penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Veronica Koman.

"Hari ini memanggil tiga saksi dalam rangka penyempurnaan proses penyidikan. Ini tidak ada kaitan pada yang lain, ini saksi untuk tersangka Veronica. Walaupun sebelumnya kami sudah punya tiga saksi terhadap Veronica," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Jumat (13/9/2019) dilansir Antara.

Ia mengatakan, hingga saat ini pihak Veronica Koman belum merespons surat panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan Polda Jatim.

Seharusnya, kata dia, Veronica Koman diperiksa sebagai tersangka pada 13 September 2019, tapi Polda Jatim memberikan toleransi hingga 18 September 2019.

"Sama sekali tidak ada komunikasi. Kami hanya mengikuti melalui media sosial. Padahal kami berharap yang bersangkutan bisa komunikasi. Kalau tidak puas ada proses hukum yang bisa dilakukan. Apalagi dia sekolahnya sekolah hukum," ujar dia.

Jika sampai batas akhir yang ditentukan Veronica tetap tidak memenuhi panggilan, maka akan dikeluarkan status DPO bagi yang bersangkutan.

Setelah DPO diterbitkan, lanjut dia, Polda Jatim baru akan mengeluarkan red notice yang akan digelar di Prancis untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica Koman telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Selidiki Transaksi Keuangan dari Veronica Koman

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu yang lalu, berhasil melacak dua nomor rekening atasnama Veronica Koman di Indonesia dan di luar negeri.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sudah mengembangkan penyidikan transaksi keuangan tersangka Veronica Koman yang masuk ataupun keluar dari dalam maupun luar negeri.

"Kemarin sudah disampaikan bahwa kami punya dua nomor rekening baik itu yang dalam negeri dan luar negeri, kami akan koordinasi dengan Hubinter (Divisi Hubungan Internasional) dan akan mencari tahu dari mana uang yang masuk dan uang keluar ke mana," tutur Luki di Mapolda Jatim, Selasa, 10 September 2019.

Pelacakan rekening ini, kata Luki, untuk mencari benang merah terhadap permasalahan di Papua.

Kapolda menjelaskan bahwa Hubinter sudah bekerja secara aktif dengan selalu berkomunikasi. "Kami juga selalu berkomunikasi dengan lembaga-lembaga yang lain seperti Menteri Luar Negeri, Imigrasi, BIN, dan sebagainya," ucap Luki.

"Hubinter juga sudah berkomunikasi dengan negara tetangga dan dengan beberapa perwakilan kepolisian yang ada di negara di mana yang bersangkutan ada," ujar Luki.

Luki mengatakan, dengan melacak rekening Veronica Koman, polisi ingin mengetahui apakah ada pendanaan untuk menyebar hoaks tentang Papua.

"Ya nanti arahnya ke sana. Kami masih mendalami itu," ucap Luki.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.