VIDEO: BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan 74 Ekor Satwa Langka

VIDEO: BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan 74 Ekor Satwa Langka

Petugas Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, BBKP Surabaya, menggagalkan penyelundupan 74 ekor burung langka atau dilindungi asal Kalimantan.

Modusnya burung ilegal ini disembunyikan pada kabin truk dan kolong sasis bawah truk, yang saat itu menumpang KM. Dharma Rucitra VII, tujuan Makassar-Surabaya.

Beginilah video amatir saat petugas Badan Karantina, Kementrian Pertanian, BBKP Surabaya, menggagalkan upaya penyelundupan 74 ekor burung ilegal atau dilindungi berbagai jenis asal Kalimantan. Satwa tersebut disembunyikan di kabin truk belakang sopir dan di bawah sasis truk. Saat KM. Dharma Rucitra VII bersandar di Dermaga Gapura Surya Nusantara, Tanjung Perak Surabaya.

Burung yang diselundupkan di antaranya jenis nuri maluku, betet paruh bengkok, kakatua jambul, nuri bayan, perling, bilbong, tuwo dan jenis lainnya. Namun, dari 74 burung, 5 ekor di antaranya dalam keadaan mati. Burung langka ini harganya bervariatif, dari Rp 20 juta-Rp 50 juta. Total semua yang disita mencapai Rp 1 miliar lebih.

"Ancamannya kalau Karantina, melanggar Pasal 6, hukuman 3 tahun, denda Rp 150 juta, Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ungkap Musyaffak Fauzi, Kepala BBKP Surabaya, demikian seperti yang dilansir Liputan6, (12/9/2019).

Dua sopir truk pembawa burung langka asal Kalimatan masih dalam pemeriksaan aparat Kepolisian. Jika terbukti bersalah, akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 14 September 2019, 11:00 WIB

Video Terkait

Spotlights