Sukses

Polda Jatim Tangkap Pelaku Pencabulan 19 Anak

Tersangka MS, warga Tulungagung melakukan pencabulan terhadap 19 korban.

Liputan6.com, Surabaya - Anggota Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang pelaku pencabulan anak sesama jenis sejak 2008 hingga sekarang. Tersangka berinisial MS alias Bang Jek (42) warga Dusun Srikaton Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Tersangka melakukan pencabulan terhadap 19 korban di rumahnya. "Ada 19 korban diketahui pernah dicabuli pelaku dan salah satu korban berinisial R pada hari Selasa tanggal 10 September 2019, melapor kejadian tersebut,” tutur Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, Jumat 13 September 2019.

Festo menuturkan, modus operandi tersangka MS alias Bang Jek adalah merayu korban anak di bawah umur dengan diberikan imbalan uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

Festo menceritakan kronologis penangkapan tersangka, berawal pada Selasa, 10 September 2019, sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu tersangka sedang berada di rumah dan menunggu calon korban atas nama (R).

"Kami mengamankan pelaku dan korban untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan konfrontasi dengan para korban lainnya," ucapnya.

Korban pencabulan sebanyak 19 anak berinisial D (15) Tulungagung, C (14) Tulungagung, D (15) Pucung Tulungagung, R (14) Tulungagung, S (15) Tulungagung, I (17) Tulungagung, H (19) Tulungagung.

R (19) Tulungagung, F (16) Tulungagung, D (14) Pinggir Sari Tulungagung, W (14) Tulungagung, A (15) Tulungagung, B Tulungagung, B (18) Ngantru Tulungagung, R (14) Blitar, L (15) Kediri, D (16) Tulungagung dan RAM (17) Blitar.

"Tapi dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui dia telah melakukan pencabulan terhadap 19 orang anak namun yang melapor baru 6 orang,” ujar Festo.

Atas perbuatannya, tersangka MS alias Bang Jek dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo UU RI Nomor 23 tahun 2002, ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kami mengimbau korban atau masyarakat untuk tidak segan-segan melapor jika menjadi korban pencabulan atau tindakan asusila lainnya,” ucapnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polrestabes Surabaya Berbenah Tangkal Kasus Pencabulan Anak

Sebelumnya, marak belakangan ini temuan polisi terkait kasus pencabulan anak alias pedofilia di daerah Surabaya, Jawa Timur. Pada Juli 2019 saja, setidaknya ada tiga kasus besar terkait asusila yang terjadi di daerah tersebut.

Kasat Binmas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fatoni menyampaikan, temuan tersebut kini cukup mendapat perhatian lebih. Salah satu giat yang dilakukan terkait dengan penyuluhan ke para pelajar.

"Ada permasalahan apapun kita langsung respon, termasuk pedofilia ini. Tiap Senin itu ada dari kita yang menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah," tutur Fatoni di Polrestabes Surabaya, Rabu 24 Juli 2019.

Menurut Fatoni, penyuluhan kepada para pelajar sebagai tindak pencegahan pedofilia disesuaikan dengan jenjangnya. Bagaimana menghadapi orang tidak dikenal, mengetahui tindakan yang bersinggungan dengan perilaku cabul, hingga memberikan rasa aman agar tidak takut mengadu jika mengalami dugaan pelecehan seksual.

"Apapun permasalahannya kita sampaikan dan bahas semuanya. Radikalisme, pedofilia juga termasuk," jelas dia.

Selain sekolah, forum pertemuan dan diskusi di masyarakat juga dilakoni. Baik itu dalam bentuk acara formal, hingga yang hanya sekadar duduk bersama di warung kopi.

"Termasuk juga mengingatkan terkait penggunaan media sosial dan berkoordinasi dengan bagian siber," Fatoni menandaskan.

Sebelumnya, Anggota unit I Renakta Subdit IV Direskrimum Polda Jawa Timur menangkap pria berinisial (RSS), pembina pramuka asal Surabaya, yang telah melakukan pencabulan terhadap 15 anak di bawah umur.

"Tersangka melakukan tindakan pencabulan sejak pertengahan tahun 2016 sampai dengan 13 Juli 2019," tutur Kabid Hmas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera didampingi Kasubdit IV Ditkrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, Selasa 23 Juli 2019.

RSS mengatakan pertama kali melakukan perbuatan cabul kepada anggota pramuka binaannya pada 2016. Korbannya siswa kelas 2 SMP. Saat melakukan perbuatannya, tersangka merayu korban untuk mengikuti grup pramuka inti. Aksinya tersebut dilakukan di rumah tersangka di Kupang Segunting, Tegalsari, Surabaya.

3 dari 3 halaman

Tangkap Pelaku Pencabulan

Selain itu, Bareskrim Polri menangkap pelaku pencabulan anak lewat media sosial atau grooming. Tersangka berinisial TR (25) merupakan narapidana di Surabaya.

Wadirtipid Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin menyampaikan, pelaku membuat akun media sosial Instagram palsu milik guru sekolah. Secara acak, dia kemudian memilih anak-anak yang menjadi follower akun asli guru tersebut untuk dimintai nomor Whatsapp.

Pelaku kemudian meminta foto atau video dengan grooming atau meyakinkan korban segera mengirimkan gambar telanjang dan sejenisnya melalui jaringan pribadi atau japri.

"Penelusuran, lebih dari 1.300 dalam akun e-mail tersangka ada 1.300 foto dan video. Semua anak tanpa busana. Yang sudah teridentifikasi ada 50 anak dengan identitas berbeda," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2019.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.