Sukses

Polisi Madiun Gagalkan Pengiriman Ribuan Liter Minuman Keras

Tersangka berinisial SY mengemas 2.520 liter minuman keras jenik arak jowo menggunakan 84 jeriken besar.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 2.520 liter minuman keras jenis arak jowo yang diselundupkan via tol dari Jawa Tengah menuju Madiun Jawa Timur digagalkan oleh Kepolisian Resor Madiun.

Minuman keras yang dibawa oleh tersangka berinisial SY itu dikemas menggunakan 84 jeriken besar. Kapolres Madiun AKBP, Ruruh Wicaksono mengatakan, minuman keras yang diangkut menggunakan truk dan disimpan dalam 84 jeriken ukuran besar dengan isi sekitar 2.520 liter tersebut dibawa oleh tersangka SY, warga Desa Kedungprau, Kecamatan Padas, Ngawi, dilansir dari Antara Jumat 13 September 2019.

"Ribuan liter minuman keras ini dipesan dari daerah Sukoharjo, Jawa Tengah dan akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Madiun. Guna mengelabui petugas, pengirimannya sengaja melalui akses tol," ujar AKBP Ruruh kepada wartawan di Madiun, Jumat, 13 September 2019.

Dia menuturkan, motif pengiriman minuman keras melalui jalan tol tersebut merupakan modus baru, karena pelaku mengira pendistribusiannya bakal bebas dari hambatan.

Di luar dugaan, saat pelaku melakukan pengiriman, jajaran Polres Madiun sedang menggelar Operasi Cipta Kondisi dalam rangka pengaman kegiatan "Suran Agung" 2019 di wilayah tol Madiun.

"Yang bersangkutan kami amankan saat keluar tol melalui Gerbang Tol Caruban di wilayah Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2.520 liter minuman keras yang disimpan dalam 84 jeriken dan satu unit truk bernomor polisi AE-8652-FA yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, SY dijerat dengan tindak pidana ringan karena melanggar Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kapolres menambahkan, selain menggelar operasi Cipta Kondisi di wilayah jalur tol, jajaran Polres Madiun juga melakukan operasi yang sama di wilayahnya masing-masing. Sasarannya adalah memberantas peredaran minuman keras, narkotika, tindak kriminalitas, perjudian, dan prostitusi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.