VIDEO: Polres Malang Kenakan Wajib Lapor Pelaku Penusuk Begal

VIDEO: Polres Malang Kenakan Wajib Lapor Pelaku Penusuk Begal

Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, tidak menahan pelaku penusukan yang menyebabkan korban tewas, di lahan tebu, beberapa hari lalu. Meski ditetapkan tersangka, pelaku hanya dikenakan wajib lapor.

Selain masih di bawah umur, pelaku juga menjadi korban perampasan yang melakukan perlawanan, seperti diberitakan program Liputan6, 13 September 2019.

Terkait kasus tewasnya Misnan, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, polisi sudah menetapkan ZA sebagai tersangka. Namun, karena masih di bawah umur, dan berstatus pelajar, polisi tidak menahan tersangka. ZA, hanya dikenakan wajib lapor. Namun demikian, polisi menjerat ZA, dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, terkait penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Hingga saat ini, polisi mengamankan AM dan RZ, yang merupakan rekan Misnan. Seorang lagi rekan Misnan masih diburu polisi. Dari olah TKP polisi berhasil mengamankan barang bukti, seperti 2 unit sepeda motor, baju misnan, serta bukti pisau yang ditemukan di rumah ZA.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ZA kepada polisi, dirinya terpaksa menusuk Misnan, sebagai upaya perlawanan. Pasalnya Misnan bersama 3 rekannya, melakukan perampasan motor dan h-p milik ZA, saat sedang berada di dekat kebun tebu bersama teman wanitanya. Bahkan, Misnan berniat memperkosa teman wanita ZA, hingga membuat ZA naik pitam dan terjadi perkelahian, yang berujung tewasnya Misnan.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 15 September 2019, 18:10 WIB

Video Terkait

Spotlights