Sukses

Gubernur Khofifah: Fuad Amin Pernah Minta untuk Bimbing Bupati Bangkalan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membagikan kenangannya mengenai mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membagikan kenangannya mengenai mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Ia menuturkan, Fuad Amin merupakan salah satu tokoh Madura yang dihormati.

Selain itu, ia menuturkan, Fuad Amin Imron saat masih hidup pernah memintanya untuk membimbing Bupati Bangkalan RKH Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif yang merupakan adiknya.

Khofifah ditemui saat takziah di Graha Amerta RSUD dr Soetomo Surabaya mengatakan mengenal sosok Fuad Amin cukup lama, yakni ketika bersama-sama menjadi anggota DPR.

"Dan kira-kira dua bulan lalu beliau bertelepon. Beberapa kali menitipkan adiknya, Bupati Bangkalan supaya dibimbing dan di-briefing. Beberapa kali beliau menyampaikan itu," ujar dia, Senin, 16 September 2019, dilansir Antara, Senin 16 September 2019.

Mantan menteri sosial itu oleh Fuad Amin juga diminta menjadi kakak asuh bagi Ra Latif dan senantiasa membimbing Bupati Bangkalan yang dilantik 24 September 2018 tersebut.

"Saya sampaikan bahwa pesannya Kiai Fuad, saya diminta menjadi kakak asuh membimbing. Tadi sudah saya sampaikan Bupati Bangkalan. Terakhir dua bulan lalu, saya ditelepon dengan kalimat yang sama," ujar dia.

Bagi Khofifah, Fuad Amin merupakan salah satu tokoh Madura yang dihormati, bahkan merupakan cicit dari salah seorang inisiator pendiri NU, Syaikhona Kholil Bangkalan.

"Beliau merupakan cicit dari inisiator pendiri NU, Syaikhona Kholil Bangkalan. Pasti kita menghormati seluruh keluarga besar inisiator NU," kata orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Sebelumnya, Fuad Amin Imron meninggal dunia di Graha Amerta RSUD dr Soetomo Surabaya pada pukul 16.12 WIB karena penyakit komplikasi yang dideritanya. Terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), meninggal dunia pada usia 71 tahun telah dirawat di Graha Amerta selama tiga hari mulai 14 September 2019 setelah dirujuk dari RSUD Sidoarjo.

Jenazah Fuad Amin dibawa menuju ke Bangkalan dari Graha Amerta RSUD dr Soetomo Surabaya pada pukul 19.00 WIB dan akan dimakamkan di Bangkalan pada Selasa pagi, 17 September 2019.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dokter: Fuad Amin Meninggal karena Komplikasi

Direktur Penunjang Medik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Dr dr Hendrian D. Soebagjo, Sp.M.(K) menyatakan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron meninggal dunia karena penyakit komplikasi yang dideritanya.

"Meninggal karena penyakit tua. Ada komplikasi, tapi kami tidak menyebut diagnosa," ujar dia kepada wartawan di RSUD dr Soetomo Graha Amerta Surabaya, Senin sore.

Hendrian mengatakan, Fuad Amin, terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut meninggal dunia pada usia 71 tahun. Fuad Amin telah dirawat di Graha Amerta selama tiga hari, mulai 14 September 2019 setelah dirujuk dari RSUD Sidoarjo.

"Beliau (Fuad Amin,red) meninggal 16.02 WIB dan dirawat tiga hari lalu setelah dirujuk dari Sidoarjo," ujar dia.

Sementara itu, setelah kabar meninggalnya Fuad Amin tersebar, banyak pejabat dari Bangkalan ke rumah sakit untuk memastikan informasi tersebut. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga terlihat datang ke Graha Amerta didampingi sejumlah pimpinan rumah sakit.

"Pejabat dari Bangkalan hampir semua hadir. Begitu juga dari Kemenkumham dan Gubernur Jatim," kata Hendrian.

Rencananya, jenazah Fuad Amin akan dipulangkan ke Bangkalan setelah proses administrasinya tuntas. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Februari 2016 memutuskan memperberat vonis Fuad Amin menjadi 13 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Putusan itu memperberat putusan di tingkat pengadilan negeri yaitu pada 19 Oktober 2015 saat Fuad Amin divonis delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara ditambah perampasan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yaitu sebesar Rp234,07 miliar dan 563,322 ribu dolar AS. Fuad Amin saat ini diketahui sedang mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini