Sukses

Alasan Pemprov Jatim Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Jatim membebaskan sanksi administratif terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengharapkan kebijakan pembebasan sanksi terkait pajak kendaraan bermotor dapat mendorong masyarakat semakin taat membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menyampaikan hal tersebut. Ia menambahkan, kebijakan ini juga untuk mendongkrak penerimaan piutang PKB sebesar Rp 374 miliar atau 1.911.240 objek kendaraan roda dua serta roda empat.

"Lalu untuk update akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor," tutur dia.

Pemprov Jatim membebaskan sanksi administratif terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya.

"Ini sebagai wujud pemberian kemudahan dalam pelayanan serta meringankan beban masyarakat setempat," tutur Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, seperti dilansir Antara, Kamis (19/9/2019).

Program pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor juga dalam memperingati HUT ke-74 Pemprov Jatim. Kebijakan ini digelar selama hampir tiga bulan, mulai 23 September 2019-14 Desember 2019.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bayar Pajak Bisa Online

Ia menambahkan, tujuan kebijakan ini juga untuk membantu masyarakat Jatim memenuhi kewajibannya dalam pembayaran PKB dan BBNKB, penerimaan negara bukan pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan setiap tahun.

Sementara itu, Direktur Lantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik, terlebih pembayaran pajak bisa dilakukan online.

“Saya harap masyarakat datang di waktu yang ditentukan. Bisa secara online karena sudah terintegrasi. Semoga kebijakan ini bisa menimbulkan kesadaran pajak masyarakat,” tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.