VIDEO: Polrestabes Surabaya Bekuk Bandar dan Kurir Asal Sidoarjo, Sita 4,7 Kg Sabu

VIDEO: Polrestabes Surabaya Bekuk Bandar dan Kurir Asal Sidoarjo, Sita 4,7 Kg Sabu

Seorang ibu rumah tangga, bersama pria warga Sidoarjo, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu jaringan Lapas Porong Sidoarjo.

Dari tangan para pelaku, disita barang bukti narkotika jenis sabu, dengan total berat mencapai 4.7 kilogram, yang dikirim dari Jakarta menggunakan jasa ekspedisi, berikut tayangan videonya pada program Fokus, Kamis, 19 September 2019.

Seorang ibu rumah tangga, NI (28), warga Buduran Sidoarjo dan seorang pria AW (37), warga Kemiri Sidoarjo diringkus aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Keduanya terlibat, peredaran narkotika jaringan Lapas Porong Sidoarjo, Jawa Timur.

Tersangka NI berperan menerima kiriman narkoba asal Jakarta menggunakan jasa ekspedisi. Sabu seberat 4,7 kilogram merupakan pesanan seorang bandar, tidak lain suami dari NI sendiri, yang masih mendekam di Lapas Porong. Sementara AW berperan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Kasus ini terungkap, saat polisi menerima informasi tentang transaksi pengiriman narkoba. Saat itulah polisi menyamar sebagai petugas jasa ekspedisi. Setelah ditelusuri ke alamat yang dituju, di kawasan Buduran Sidoarjo, Polisi akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku yakni NI dan AW.

Di hadapan polisi, NI mengaku sudah tiga kali menerima pengiriman barang haram dari Jakarta. Barang haram tersebut, memang dipesan suaminya yang saat ini masih mendekam di Lapas Porong.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku narkoba ini dijerat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 21 September 2019, 12:32 WIB

Video Terkait

Spotlights