Sukses

Bahas Layanan Izin Terintegrasi, Pemkab Gresik Kumpulkan 120 Pengusaha

Liputan6.com, Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gresik mengundang 120 orang perwakilan dari dunia usaha di Gresik.

Perwakilan dunia usaha dan Pemerintah Kabupaten Gresik melakukan kegiatan forum shareholders investasi melalui sosialisasi dan evaluasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sutrisno mengatakan, kegiatan ini sebagai sarana untuk mereview kembali akte perizinan yang telah dimiliki oleh para pengusaha tersebut.

"Kami berharap agar akte perizinan yang dimiliki para pengusaha ini sudah sesuai dengan bidang usaha yang saat ini tengah dijalankan. Hal ini sesuai perundangan yang berlaku. Misalnya akte usaha PT, Koperasi atau CV itu harus sesuai dengan aturan yang ada," kata dia, Selasa (24/9/2019).

Masih ditemui beberapa pengusaha yang menggunakan akte usahanya untuk beberapa jenis usaha. Mestinya hal ini tidak diperkenankan. Misalnya akte untuk usaha transportasi harus untuk usaha transportasi tidak untuk usaha yang lain.

"Kalaupun tidak sesuai, kami meminta untuk memperbaiki kembali. Bagaimanapun dengan adanya OSS ini merekalah yang bisa memperbaiki dan mencetak kembali akte tersebut," ujar dia.

Dengan ada OSS ini, para pemohon izin bisa melaksanakan perizinan melalui online dan mencetaknya sendiri. Hal ini memberikan kemudahan bagi pemohon izin tersebut. OSS yang efektif berlaku pada pertengahan 2018 telah meningkatkan pemohon izin di Gresik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Kepala Bidang Pengembangan Iklim, Promosi, Data Dan Informasi Penanaman Modal, Purwati Cahyoningrum menuturkan, pihaknya telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS sebanyak 2.188 hingga 2018. Hingga Agustus 2019, NIB yang dikeluarkan sebanyak 3.141.

Ada 11 perizinan yang diterbitkan NIB-nya pada 2019 yaitu izin site plan, IPR, IMB, SK SPP IRT, izin reklame tetap, izin reklame insidentil, izin trayek angkutan kota dan pedesaan, izin menempati kios, izin tenaga kerja malam wanita, pedagang kayu antar pulau terdaftar dan izin optical. 

"Kami berharap dengan pertemuan ini maka para perwakilan dunia usaha untuk segera mereview kembali akte perijinan yang dimiliki seperti yang diharapkan bapak Kepala Dinas sesuai Peraturan Pemerintah nomer 24 tahun 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik," ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, banyak hal yang dikeluhkan mulai dari kesulitan membangun saluran air atau keluhan keluhan lain yang bersinggungan dengan masyarakat setempat.

"Saya sulit membangun saluran air bagi usaha kami karena ada salah satu masyarakat yang tidak setuju. Padahal seluruh perizinan yang saya punyai sudah lengkap termasuk perizinan pembangunan air tersebut dari Lembaga yang berwenang," kata salah satu penanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.