Sukses

Anggaran Pilkada Surabaya Belum Siap, Ketua DPRD Usul dari Dana Cadangan

DPRD Surabaya menyatakan kalau anggaran cadangan dapat digunakan untuk pelaksanaan Pilkada 2020.

Liputan6.com, Jakarta - DPRD Surabaya menyatakan kalau anggaran cadangan dapat digunakan untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Akan tetapi, hal itu harus menunggu penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono. Saat ini, anggaran pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 senilai Rp 85,3 miliar belum bisa dicairkan oleh pemerintah kota.

"Kebutuhan KPU pada 2019 cuma Rp1 miliar, kalau 2020 cukup besar sehingga jika dicarikan melalui anggaran cadangan itu bisa. Soal dana cadangan seperti apa, saya tidak tahu, yang lebih tahu pemkot," ujar Adi Sutarwijono usai rapat paripurna di DPRD Surabaya, Kamis (26/9/2019) dilansir Antara.

Hanya saja, lanjut dia, untuk anggaran cadangan masih harus menunggu penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).

Sementara, Risma saat ini masih ada kegiatan dinas di luar negeri. "Saya berharap 1 Oktober, NPHD sudah bisa dipenuhi," ujar Adi Sutarwijono yang kerap dipanggil Awi ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Wakil Wali Kota Surabaya

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, anggaran pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 memungkinkan bisa usulkan seperti halnya MPAK (Mendahuli Perubahan Anggaran Keuangan).

"PAK yang kemarin belum bisa dianggarkan. Siapa tau dengan adanya pimpinan DPRD yang baru bisa dianggarkan. Insya Allah bisa, nanti kita lihat," ujar dia.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi sebelumnya mengatakan anggaran Pilkada Surabaya 2020 sekitar Rp 85,3 miliar belum siap meski tahapan pilkada sudah berjalan sejak September 2019.

Ia mengatakan, jika sampai 1 Oktober 2019 NPHD belum ditandatangani, maka pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke KPU Provinsi Jatim dengan menyebut bahwa anggaran Pilkada Surabaya belum siap.

"Ya prinsipnya kami ini penyelenggara. Komunikasi terkait dengan penganggaran pilkada sudah kami lakukan sejak awal Agustus lalu. Kewajiban menyediakan anggaran terletak di Pemda. Komunikasi aktif sudah kami lakukan," ujarnya.

Adapun tahapan krusial Pilkada Surabaya 2020 menurut Nur Syamsi dimulai pada Desember 2019. Pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 merupakan batas waktu penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur perseorangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.