VIDEO: Polres Ngawi Lumpuhkan Residivis Rumah Kosong

VIDEO: Polres Ngawi Lumpuhkan Residivis Rumah Kosong

Residivis pelaku pencurian rumah kosong yang berhasil diringkus Polisi Resor Ngawi. Adalah DR (40), asal Desa Bayem Wetan, Kecamatan Kartoharjo, Magetan.

Selain itu, WP (30), warga Dusun Sambirobyong, Kecamatan Geneng, Ngawi. Salah satu pelaku ditembak karena melawan dan akhirnya harus dibopong temannya untuk berjalan.

Selain menangkap pelaku dan penadahnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 4 buah handphone hasil curian. Sementara dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku sering melakukan pencurian.

Terakhir mencuri di rumah Sukimin, warga Desa Baderan, Kecamatan Geneng, Ngawi. Dua telepon genggam dan uang tunai Rp. 2 juta milik anaknya berhasil disikat. Sementara itu, hasil kejahatannya, digunakan pelaku untuk foya-foya.

"Bahwa korban mengira Bapaknya berada di dalam kamar, namun setelah Bapaknya yang sebenarnya muncul, justru orang yang dikira bapaknya tadi sudah kabur melompat dari jendela, dengan menggondol 2 buah hp dan uang sekitar Rp 2 juta," ujar anak korban Kharisma Putri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke ruang tahanan. Dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara, penadahnya dijerat dengan hukuman 4 tahun penjara, demikian dilansir Liputan6, Rabu, 25 September 2019.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 27 September 2019, 20:44 WIB

Video Terkait

Spotlights