Sukses

Menristekdikti Fasilitasi Kebebasan Berpendapat Mahasiswa di Kampus

Menristekdikti, M.Nasir mengatakan, pihaknya tak halangi kebebasan berpendapat oleh mahasiswa. Namun, hal itu tidak harus dilakukan di jalan.

Liputan6.com, Surabaya - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir menuturkan, akan memfasilitasi mahasiswa menyampaikan pendapatnya di kampus melalui forum yang disediakan.

Sebab, jika mahasiswa melakukan aksi di jalanan dan terjadi hal yang tidak diinginkan bukan lagi tanggung jawab pihaknya.

"Mahasiswa kita ajak bicara, ajak diskusi bukan dilepas. Kalau dia lepas sendiri silakan tapi bukan tanggung jawab rektor. Rektor saya arahkan para mahasiwa seluruh Indonesia kami mohon kembali ke kampus untuk belajar kembali. Dan kita diskusikan apa yang mereka tuntut. Apa yang mereka inginkan, kita diskusi," tutur dia di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Selasa malam, 1 Oktober 2019.

Mohamad Nasir juga menegaskan, dirinya tidak pernah menghalangi kebebasan berpendapat terkait imbauannya agar mahasiswa tak lagi melakukan demonstrasi. Selain itu, pihaknya tidak pernah menghalangi siapa saja mengemukakan pendapatnya. Akan tetapi, hal itu tidak harus dilakukan di jalan.

"Siapa yang menghalangi berpendapat? Berpendapat itu apa harus di jalan? Di kampus apa tidak bisa berpendapat? Kita tidak akan menghalangi mereka berpendapat? Bebas," ujar dia. 

"Ini yang harus kita lakukan bukan berarti menghalangi. Berpendapat silakan. Mimbar akademik kita bangun, tapi dengan cara yang baik. Bukan berarti dengan kebebasan akademik menggangu orang lain. Itu enggak boleh juga," ia menambahkan.

Mohamad Nasir kembali menegaskan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah lama dibahas, tapi baru kali ini ramai diperbincangkan. Pembahasan RKHUP adalah upaya Indonesia menasionalisasi produk kitab undang-undang warisan Belanda tersebut. 

"Oleh karena penyesuaian mungkin tidak cocok mari kita diskusi. Maka saya minta rektor perguruan tinggi negeri, tolong Pak Rektor ajak mahasiswa berdiskusi dengan para dosen atau pakar pada bidangnya," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menristekdikti: Tidak Ada Sanksi untuk Rektor PTN Terkait Demo Mahasiswa

Sebelumnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Mohamad Nasir mengatakan, sejauh ini tidak ada sanksi untuk rektor dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) karena aksi demo mahasiswa bukan perintah dari rektorat.

"Saya rasa PTN enggak ada sanksi. Saya monitor satu per satu. Yang Aceh juga sudah laporan, aman. Bukan perintah rektorat," kata Nasir di sela-sela kunjungan kerja di Ngawi, Jawa Tengah, seperti dikutip Antara, Sabtu, 28 September 2019.

Sementara untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ia mengemukakan akan melihat laporan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) terlebih dulu.

Ia menambahkan, perlu mendengarkan hasil rapat forum rektor Indonesia di Yogyakarta dan mendengar pernyataan mereka menyikapi keputusannya memberikan sanksi jika ketahuan justru menggerakkan aksi mahasiswa.

Secara lisan, menurut Nasir rektorat mendukung untuk mengamankan kampus dan mengajak mahasiswa berdiskusi di dalam kampus, bukan di jalanan.

Ia mengatakan selalu mengimbau agar rektor mengajak mahasiswanya jangan melakukan demo tetapi melakukan diskusi. Sebagai masyarakat intelektual tentu itu tidak baik.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.