Sukses

Polisi Sidoarjo Ungkap 57 Kasus Penyalahgunaan Narkoba pada September

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol, Zain Dwi Nugroho menuturkan, dari 57 kasus penyalahgunaan narkoba itu, petugas berhasil menangkap sebanyak 62 orang tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah menangkap 62 orang tersangka dari 57 kasus penyalahgunaan narkoba. 57 kasus penyalahgunaan narkoba hasil operasi itu dalam kurun waktu selama 1-30 September 2019.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol, Zain Dwi Nugroho menuturkan, dari 57 kasus penyalahgunaan narkoba itu, petugas berhasil menangkap sebanyak 62 orang tersangka.

"Dari 62 orang tersangka itu, seorang di antaranya adalah perempuan," ujar dia di Mapolresta Sidoarjo, dilansir Antara, ditulis Sabtu (5/10/2019).

Ia menuturkan, dari ungkap kasus itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 72 gram narkoba sabu-sabu, 80 ribu butir pil LL. "Petugas juga menyita 11 pot ganja yang masih dalam bentuk pohon serta 2 senjata api laras panjang dan 1 pucuk senjata pistol," kata dia.

Ia mengatakan, tersangka mengaku menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri. "Namun kami tetap lakukan pengembangan termasuk dari mana asal bibit ganja tersebut didapatkan," kata dia.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 20 Tahun Penjara

Selain itu, kata dia, terkait kepemilikan tiga pucuk senjata api berhasil didapatkan saat melakukan penggerebekan terhadap tersangka pengedar sabu atas nama Imam.

"Jadi saat melakukan penggerebekan terhadap tersangka pengedar narkoba Imam, petugas melakukan penggeledahan berhasil mendapatkan barang bukti sabu dan 3 pucuk senjata api," ujar dia.

Ia menuturkan, dari keterangan tersangka senjata laras panjang digunakan tersangka untuk berlatih menembak dan senjata pistol digunakan untuk menjaga diri saat keluar rumah.

"Kami terus lakukan pengembangan terkait pemilikan senpi yang tidak dilengkapi surat-surat ini," ujarnya. Kepada para tersangka yang semuanya pengedar ini akan dijerat dengan pasal 111, 112, 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No 36 kesehatan dengan ancaman 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.