Sukses

Ayah di Surabaya Bantu Anak Perempuan Gugurkan Janin

Kapolsek Bubutan Surabaya, AKP Priyanto menuturkan, berdasarkan penjelasan dari tersangka MS, dia mengaku awalnya tidak mengetahui jika anaknya sedang hamil.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Sektor (Polsek) Bubutan Surabaya menangkap seorang bapak dan anaknya karena telah melakukan aborsi janin di luar nikah. Mereka adalah MS (58) dan EZ (22) warga Ketandan Baru, Surabaya.

Kapolsek Bubutan Surabaya, AKP Priyanto menuturkan, berdasarkan penjelasan dari tersangka MS, dia mengaku awalnya tidak mengetahui jika anaknya sedang hamil. 

"Kedua tersangka tinggal bersama di rumah kos, namun tersangka EZ tidak pernah cerita tentang apa yang dialaminya pada sang ayah," tutur Priyanto di Mapolsek Bubutan, Selasa (8/10/2019). 

Ia menceritakan, tersangka MS mengetahui putrinya sedang hamil saat putrinya menangis dan mengerang kesakitan. "Saat itulah, tersangka EZ mengaku kalau dirinya sedang hamil tua. Bahkan hendak melahirkan," kata Priyanto. 

Selanjutnya, tersangka MS membantu mendorong perut EZ. Akhirnya, keluarlah janin yang dikandungnya.  Sementara kaos berwarna kuning dan tas plastik digunakan membungkus janin bayi yang sudah tak bernyawa itu. "Tersangka MS mengaku malu karena anaknya hamil tanpa suami,” ucap Priyanto. 

Kemudian tersangka MS membungkus janin yang sudah tidak bernyawa tersebut dengan kantong plastik. Janin itu lalu dibuang di sekitaran Sungai Kalimas di Jalan Genteng Surabaya, pada Selasa 16 September 2019.

Sehari setelah dibuang, janin bayi itu ditemukan seorang tukang becak di wilayah Bubutan. Tukang becak itu kemudian melaporkannya ke Polsek setempat. "Kami kemudian menyelidiki siapa yang membuang janin bayi itu," ujar Priyanto. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Kapolsek mengatakan, dua hari setelah ditemukan janin bayi itu atau pada 19 September, pihaknya mendapat informasi adanya seorang perempuan yang dibawa ayahnya berobat.

Pasien itu mengaku kesakitan setelah melahirkan di rumah. Pihaknya lantas melakukan pendalaman dengan menelusuri MS dan EZ di rumahnya. "Kami dapat identitas keduanya (EZ dan MS) dari rumah sakit,” ucap Priyanto. 

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 364 KUHP dan 34 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 77 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ujar Priyanto. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.