Sukses

Pemkot Surabaya Bakal Pasang CCTV di Mobil Damkar dan Ambulance

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) menuturkan, mobil damkar dan ambulance serta kendaraan penolong lainnya harus mendapatkan prioritas dari pengguna jalan lain.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya akan memasang kamera CCTV (Closed Circuit Television) di setiap mobil damkar dan ambulance serta unit kendaraan tim penolong lainnya. Kendaraan warga yang ganggu laju mobil damkar dan ambulance akan diberi tindakan tegas.

"Banyak tantangan yang harus dihadapi oleh pengemudi ambulance atau mobil damkar, pengemudi itu harus bisa membawa kendaraan datang secepat mungkin ke lokasi warga yang membutuhkan pertolongan," ujar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat ditemui di ruang kerjanya usai pelantikan pejabat Pemkot Surabaya, Rabu (9/10/2019).

Oleh karena itu, dia menambahkan, Pemkot Surabaya akan memasang kamera CCTV (Closed Circuit Television) di setiap mobil damkar dan ambulance serta unit kendaraan tim penolong lainnya.

Nantinya, warga yang kendaraannya terdeteksi kamera CCTV mengganggu laju kendaraan tersebut akan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Risma menuturkan, mobil damkar dan ambulance serta kendaraan penolong lainnya harus mendapatkan prioritas dari pengguna jalan lain. Sebab, laju kendaraan tim penolong itu harus cepat dan tepat waktu agar bisa segera membantu orang sakit dan melakukan tugas kemanusiaan lainnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbau Masyarakat Tak Ganggu Mobil Damkar

Namun demikian, ia mengemukakan, yang terjadi di lapangan, masih banyak pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun empat yang mengganggu atau menghalangi laju ambulance dan mobil tim penolong lainnya.

"Bahkan tidak jarang mereka juga membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar dia.

Oleh karena itu, kata dia pihaknya ke depan bakal melengkapi kendaraan damkar, ambulance hingga unit kendaraan tim penolong lain dengan CCTV. Nantinya nomor polisi kendaraan yang terdeteksi menghalangi laju ambulance atau damkar, bakal dilaporkan ke pihak kepolisian agar diberikan sanksi tegas.

"Sudah ada undang-undang yang mengaturnya," kata dia.

Hal ini sebagai mana diatur dalam Pasal 134 undang-undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 ayat 1 menyebutkan, bahwa kendaraan ambulance, pemadam kebakaran dan kendaraan polisi yang menyalakan sirine dalam menjalankan tugas, harus diberikan prioritas jalan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengganggu laju mobil damkar dan ambulance yang sedang menjalankan tugas," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.