Sukses

DLH Surabaya: Izin SPBU BP AKR Sudah Sesuai Prosedur

Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya menegaskan izin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP-AKR di Jalan Pemuda Surabaya, Jawa Timur sudah prosedural.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya menegaskan izin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP-AKR di Jalan Pemuda Surabaya, Jawa Timur sudah prosedural. Sebelumnya SPBU tersebut dinilai anggota Komisi A DPRD setempat membahayakan objek vital (obvit).

"Semua perizinan berasal dari rencana kota termasuk izin lingkungan dan yang paling penting adalah perencanaan kotanya, tidak boleh melanggar dari tata ruang," kata Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Ali Murtadlo saat melakukan inspeksi di lokasi SPBU BP AKR, Jalan Pemuda, Surabaya, Rabu (9/10/2019) dilansir Antara.

Ali menuturkan, wilayah tempat dibangunnya SPBU BP-AKR tersebut peruntukannya adalah perdagangan dan jasa (perjas) sehingga bisa dibuat pom bensin. Menurut dia, selama keamanan sesuai tentunya tidak akan menjadi masalah. Apalagi produk SPBU BP-AKR dari luar sehingga dipastikan tingkat keamanannya lebih bagus.

"Ketika dibuat pom bensin keamanan dipertanyakan semuanya, maka tidak ada satupun AKR yang baru di Surabaya. Tapi ini sudah ada beberapa kawasan di Surabaya, termasuk di kawasan Kertajaya Indah, Gubeng, Pemuda, dan Darmo Permai," tutur dia.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya sudah konsultasi dengan tenaga ahli terkait hal tersebut. Hasilnya pengamanan cukup bagus sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

"Semua ada risiko, SOP juga ada dan penataan bangunan. Jadi penataan bangunan direncana kota sudah diatur mengenai garis sempadan. Jarak aman dan yang harus diperhatikan antara bangunan akhir, sama dengan bangunan perbatasan pagar itu berapa meter dan belakang berapa meter semua ada dan SOP keamanan semua ada," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan soal analisis dampak lingkungan (amdal) lalu lintas yang juga sempat dipersoalkan Komisi A DPRD Surabaya, sudah ada kajiannya dengan kepolisian dan tim amdal lalu lintas.

"Selama ini tidak ada SPBU yang menyebabkan kemacetan di Surabaya," kata Irvan.

Sementara itu, salah seorang perwakilan SPBU BP-AKR Wisnu saat dihubungi wartawan tidak bersedia menjawab terkait persoalan tersebut. "Bukan bagian saya untuk menjelaskan hal tersebut, saya minta maaf sebelumnya," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggota DPRD Surabaya Soroti SPBU Ini

Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna sebelumnya mempersoalkan pembangunan SPBU BP-AKR di Jalan Pemuda karena lokasinya berdekatan dengan objek vital nasional.

"SPBU ini  dekat dengan objek-objek vital nasional, kekhawatiran kami adalah ketika ada demonstrasi lalu timbul kericuhan," katanya.

Beberapa objek vital milik pemerintah yang lokasinya berdekatan dengan SPBU BP-AKR yakni gedung RRI, gedung DPRD Kota Surabaya, dan Gedung Negara Grahadi.

Menurut Ayu, jika suata ketika SPBU tersebut terjadi masalah atau ledakan, maka yang dikhawatirkan adalah adanya lemparan-lemparan benda-benda berbahaya yang dapat memicu ledakan dan bisa mengenai objek vital.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.