Sukses

VIDEO: Polisi Sampang Bekuk Pemakai Saat Pesta Narkoba

Lima tersangka pemakai narkoba diamankan Tim Reskoba Polres Sampang berupa 38 gram sabu, alat hisab serta sejumlah uang.

Liputan6.com, Jakarta - Menerima informasi ada transaksi jual beli narkoba, Tim Reskoba Polres Sampang langsung bergerak melakukan penangkapan. Tiga orang langsung diamankan saat sedang transaksi jual beli, dan menggelar pesta narkoba di salah satu rumah tersangka di Sampang.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan dua orang tersangka lainnya, yang berniat menggelar pesta sabu. Dari kelima tersangka, polisi mengamankan total barang bukti sabu 38 gram, alat hisap, serta sejumlah uang. Berikut video liputannya pada Liputan6, 10 Oktober 2019.

Sementara itu, Satnarkoba Polrestabes Surabaya, memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Mapolrestabes Surabaya. Diantaranya 4,8 kg sabu, 4,4 gram ganja, dan ribuan pil ekstasi jenis happy five.

Barang haram tersebut disita polisi dari para pengedar dan kurir narkoba, selama kurun waktu bulan Juli hingga September 2019. Dengan menangkap 18 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan.