Sukses

Tanggapan Polda Jatim Terkait Pemeriksaan Istri Anggota TNI AU di Surabaya

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim Kombes Pol, Frans Barung Mangera menuturkan, kalau ada laporan dan penyerahan yang bersangkutan, pihaknya wajib menangani.

Liputan6.com, Surabaya - Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo telah memeriksa FS, istri anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS, yang diduga berkomentar bernuansa fitnah di media sosial tentang penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol, Frans Barung Mangera menuturkan, kalau ada laporan dan penyerahan yang bersangkutan, pihaknya wajib menangani.

"Ya kalau ada laporan dan penyerahan, kita tangani, sebab equality before the law. Persamaan hukum pada semua individu," tutur Barung saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2019).

Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan ada penyerahan FS, istri Anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS, yang diduga berkomentar bernuansa fitnah di media sosial tentang penusukan Menko Polhukam Wiranto.

"Terkait pelaporan dari Pom AU mengenai TP ITE dangan terlapor FS, saya sampaikan benar tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut," kata dia.

Kapolresta menyampaikan, pihaknya sedang melakukan penanganan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Mohon berkenan, kami kasih waktu untuk fokus menangani perkara tersebut. Terima kasih banyak atas pengertiannya," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Tegas kepada Anggota TNI AU

Sebelumnya, TNI Angkatan Udara (TNI AU) memberi sanksi tegas kepada anggota Satpomau Landasan Udara (Lanud) Muljono Surabaya dan istri lantaran komentar nyinyir istri di media sosial soal penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.

Sanksi tersebut diberikan kepada Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dan istri FS. Sanksi itu diberikan karena FS, istridari Peltu YNS menyebarkan opini negatif di media sosial (facebook).

"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi,” tulis dalam keterangan TNI-AU.mil.id, ditulis Sabtu, 12 Oktober 2019.

Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot, dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Polisi Militer Angkatan Udara. Ini karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroik/ITE pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.