Sukses

UU KPK Bakal Berlaku 17 Oktober, Ini Harapan Basaria

Liputan6.com, Surabaya - Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku 17 Oktober 2019.  Meski demikian, KPK tegaskan tetap bekerja seperti biasa.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menuturkan,  pihaknya tetap bekerja seperti biasa di tengah polemik terhadap UU KPK hasil revisi tersebut. "Prinsipnya kita tetap semangat kerja. Kita pelaksana. Kita tunggu saja tanggal 17, tinggal tiga hari," ujar dia, di Surabaya, Senin (14/10/2019).

Selain itu, pihaknya juga berharap tidak ada lagi demonstrasi dari mahasiswa dan masyarakat. Basaria mengharapkan, mahasiswa dan masyarakat dapat menyampaikan protes dengan baik. "Mudah-mudahan belum ada. Bisa disampaikan dengan baik," tegas Basaria.

Selain itu, Basaria menuturkan, pihaknya tetap bekerja di tengah ada pertimbangan penerbitan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) terkait UU KPK. "kita tunggu saja. Kita tetap kerja, ada Perppu, tidak Perppu," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sebelum 17 Oktober, KPK Berharap Presiden Tunda Berlakunya UU Hasil Revisi

Sebelumnya, 17 Oktober merupakan hari di mana Undang-Undang KPK hasil revisi mulai berlaku. Banyak pihak yang menyebutkan pemberlakuan UU tersebut akan melemahkan institusi antikorupsi tersebut.

Menyikapi hal itu, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda berlakunya UU KPK hasil revisi.

Dia menilai, berlakunya undang-undang tersebut akan mengganggu kerja lembaga antikorupsi itu ke dapan.

"Ada lebih 26 kelemahan KPK dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Pak Presiden bahwa akan memperkuat KPK," kata Laode di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.

Menurut dia, kelemahan paling krusial dalam UU tersebut ialah mengenai kapasitas pimpinan KPK yang bukan lagi sebagai penyidik. Ditambah lagi, kewenangan sebagai pimpinan tertinggi juga dihilangkan dalam UU KPK hasil revisi tersebut.

3 dari 3 halaman

Terkait Dewan Pengawas

Dia mengatakan, pelemahan KPK oleh UU itu juga tercermin dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, dewan pengawas ini akan menimbulkan kerancuan dalam hal komando di tubuh KPK.

"Yang utama karena satu bahwa dewan pengawas juga bukan penegak hukum tetapi dia mengotorisasi penggeledahan, penyitaan bahkan penyadapan, itu pasti akan menjadi akan ditentang dipraperadilan akan banyak bagaimana seorang bukan penegak hukum bisa memberikan otorisasi tentang tindakan-tindakan hukum," ujar Laode.

"Nah ini betul betul akan sangat mempengaruhi kerja-kerja KPK ke depan," ia melanjutkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.