Sukses

Berpotensi Tambah Kemacetan, Pembangunan SPBU Ini Dihentikan di Surabaya

DPRD Surabaya menyoroti izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas dari SPBU BP-AKR yang kurang memerhatikan aktivitas dari SPBU.

Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP-AKR di Jalan Pemuda, Kota Surabaya, Jawa Timur, dihentikan karena berpotensi mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

"Rekomendasinya untuk sementara dihentikan dahulu dengan pertimbangan aktivitas di SPBU itu bisa menimbulkan kemacetan. Hal itu juga sudah diakui oleh Dinas Perhubungan," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya, M Machmud saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Senin, 14 Oktober 2019.

Machmud mengatakan pihaknya menyoroti izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas dari SPBU BP-AKR yang kurang memerhatikan aktivitas dari SPBU yang bisa mengakibatkan kemacetan, dilansir dari Antara.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta kepada dinas terkait untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di SPBU tersebut sampai menunggu keputusan setelah digelarnya rapat dengar pendapat kembali dengan mengundang dinas terkait lainnya.

Sementara itu, Direktur SPBU BP-AKR Roy Darmawan mengaku keberatan terhadap rekomendasi Komisi A tersebut, lantaran pihaknya telah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan.

"Kami keberatan jika aktivitas pembangunan dihentikan, karena kami sudah memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Ali Murtadlo sebelumnya mengatakan peruntukan perizinan SPBU BP-AKR di Jalan Pemuda Surabaya, Jatim sudah prosedural.

"Semua perizinan berasal dari rencana kota termasuk izin lingkungan dan yang paling penting adalah perencanaan kotanya, tidak boleh melanggar dari tata ruang," katanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persoalan Sebelumya

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi A DPRD Surabaya persoalkan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP-AKR di Jalan Pemuda Kota Surabaya, Jawa Timur, karena lokasinya berdekatan dengan objek vital nasional.

"SPBU ini dekat dengan objek-objek vital nasional, kekhawatiran kami adalah ketika ada demonstrasi lalu timbul kericuhan," kata Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna saat melakukan inspeksi di lokasi pembangunan SPBU BP-AKR di Surabaya, Senin (7/10/2019).

Adapun beberapa objek vital milik pemerintah yang lokasinya berdekatan dengan SPBU BP-AKR yakni gedung RRI, gedung DPRD Kota Surabaya dan Gedung Negara Grahadi.

Menurut Ayu, jika suatu ketika SPBU tersebut terjadi masalah atau ledakan, maka yang dikhawatirkan adalah adanya lemparan-lemparan benda-benda berbahaya yang dapat memicu ledakan dan bisa mengenai objek vital.

"Itu sangat membahayakan. Nanti kalau sudah kejadian kita yang akan disalahkan oleh pemerintah pusat," kata dia.

Terkait mekanisme aturannya, Ayu mengaku seluruh izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) lengkap. Namun, pembangunan SPBU BP-AKR di Jalan Pemuda Kota Surabaya yang masih dalam tahap awal ini masih harus ditindaklanjuti.

Untuk itu, politikus Partai Golkar ini akan menelusuri izin pembangunan SPBU serta melakukan pemanggilan kepada pihak Pemkot Surabaya dan kontraktor secepat mungkin untuk duduk bersama.

"Kita tidak sekadar melakukan sidak. Pompa bensin ini dekat dengan objek vital nasional dan kenapa pemkot bisa mengeluarkan izin tersebut," ujar dia.

Hal serupa disampaikan anggota Komisi A lainnya, Arief Fathoni yang juga mengikuti inspeksi. Menurutnya, selain persoalan SPBU yang letaknya berada dekat dengan objek vital, ia menilai SPBU ini akan membuat kemacetan baru di Jalan Pemuda.

"Kendaraan kalau mau masuk ke SPBU langsung menekuk, begitu juga dengan keluarnya mengambil separuh jalan untuk kembali beraktivitas," katanya.

Oleh sebab itu, Arif Fathoni meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk meninjau kembali izin amdal lalu lintas. Jika, kata dia, Dishub Surabaya tidak segera melakukan peninjuan ulang maka akan menimbulkan kemacetan baru di kawasan tengah kota.

"Bagi saya ini anomali, di saat wali kota membangun dan mempercantik trotoar, namun di sisi lain ada dinas-dinas memberi izin yang sifatnya sangat kontradiktif dengan apa yang dikehendaki dengan ibu wali kota," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.