Sukses

Pemkot Surabaya Rilis Aplikasi E-Public Service Guru dan Tenaga Kependidikan

Aplikasi e-public service GTK sebagai upaya mendukung Surabaya sebagai smart city.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan Kota Surabaya merilis aplikasi e-public service guru dan tenaga kependidikan (GTK) sebagai pendukung Kota Pahlawan sebagai smart city.

Aplikasi ini untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada puluhan ribu guru dan tenaga kependidikan (GTK) mulai jenjang TK hingga SMP di kota setempat. "Aplikasi ini merupakan aplikasi antrean layanan tatap muka serta tanya jawab seputar GTK,” tutur Kepala Dispendik Kota Surabaya Ikhsan dilansir Antara, Selasa (15/10/2019).

Ikhsan menuturkan, aplikasi e-public service GTK sebagai upaya mendukung Surabaya sebagai smart city. Dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), layanan kepada GTK diharapkan lebih meningkat dan efisien.

"Aplikasi ini ada di dalam Sistem Informasi Aplikasi Guru Surabaya (SIAGUS)," ujar dia.

Ikhsan menuturkan, fasilitas dalam e-public service guru dan tenaga kependidikan seperti pembuatan janji (appointment) atau penjadwalan waktu untuk layanan tatap muka (booking antrean layanan tatap muka), sehingga pengguna layanan GTK memperoleh kepastian untuk mendapatkan layanan yang disediakan.

"Bukti pembuatan janji yang sudah terdaftar daring bisa dicetak. Kemudian ditunjukkan saat menghadiri jadwal yang telah dibuat,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Kepala Bidang (Kabid) GTK Dispendik Kota Surabaya Mamik Suparmi menuturkan, dalam aplikasi e-public service GTK telah terdapat tanya-jawab seputar sertifikasi profesi guru, NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), pendidikan profesi guru (PPG), cuti, surat keputusan pembagian beban mengajar (SKPBM), izin belajar dan lain sebagainya.

"Seluruh pertanyaan sudah ada di situ dan bisa dijawab. Tapi, kalau ingin bertemu, baru membuat janji seperti yang tertera dalam aplikasi e-public service GTK,” ujar dia.

Mamik menuturkan, bidang GTK berkomitmen memberikan layanan dengan sepenuh hati. Akan tetapi, dalam proses tatap muka, tiap klien maksimal diberi waktu 15 menit. Dengan demikian, klien diminta fokus terhadap persoalan yang akan ditanyatakan dalam tatap muka itu.

"Harus to the point, karena banyak yang perlu dilayani. Materi-materi yang ingin ditanyakan perlu disiapkan dengan matang sebelum tatap muka,” ujar dia.

Aplikasi e-public service GTK disosialisasikan hingga 19 Oktober 2019. Meski demikian, aplikasi itu sudah bisa dimanfaatkan sejak Senin 14 Oktober sebagai tahapan uji coba.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.